Polda Kaltim Pecat Bripka Dedy Wiratama, Oknum Polisi yang Diduga Lindungi Jaringan Narkoba di Samarinda

oleh -
oleh
Bripka Dedy Wiratama, anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) usai dipecat dari Polri./ Ist

PUBLIKKALTIM.COM – Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripka Dedy Wiratama. Institusi kepolisian itu memecat anggota tersebut melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan proses sidang etik telah selesai dan menghasilkan putusan pemecatan terhadap Bripka Dedy Wiratama.

Sidang Etik Putuskan Pemecatan Bripka Dedy Wiratama

Kombes Yuliyanto menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menggelar pemeriksaan terhadap Bripka Dedy Wiratama pada awal Juni 2026.

Hasil sidang tersebut menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan narkoba di Samarinda.

“Iya, sudah di-PTDH,” kata Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, sidang etik berlangsung pada 2 Juni 2026 dan telah menghasilkan keputusan final dari aspek kode etik profesi Polri.

Kasus Terungkap dari Penggerebekan Kampung Narkoba Gang Langgar

Kasus yang menjerat Bripka Dedy Wiratama bermula dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Tim penyidik mengembangkan penyelidikan setelah mengungkap aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas para pengedar.

Bareskrim Sebut Bripka Dedy Berperan sebagai Pengawas Kampung Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan Bripka Dedy Wiratama diduga berperan sebagai “sniper” atau pengawas yang memantau pergerakan orang keluar masuk kawasan kampung narkoba.

Menurut Eko, peran tersebut membantu jaringan narkoba mengetahui keberadaan orang asing atau aparat yang datang ke lokasi.

“Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.

BERITA LAINNYA :  Pelaku yang Ancam Tembak Capres Anies, Polda Kaltim Beberkan Kronologisnya

Satbrimob Polda Kaltim kemudian mengamankan Bripka Dedy untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Pidana Menunggu Setelah Sidang Etik

Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap Bripka Dedy Wiratama belum berhenti pada sidang kode etik.

Brigjen Eko Hadi menyatakan penyidik akan melanjutkan penanganan perkara ke ranah pidana setelah seluruh tahapan pemeriksaan etik selesai.

Dengan demikian, mantan anggota Polri tersebut masih harus menghadapi proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Gang Langgar.

Bareskrim Tangkap 11 Tersangka dalam Operasi di Samarinda

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, pada pertengahan Mei 2026.

Dalam operasi yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury itu, tim gabungan berhasil menangkap 11 tersangka.

Petugas juga mengamankan Fernandes alias Nando yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus itu kemudian membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang membantu aktivitas jaringan narkotika, termasuk oknum aparat.

Polri Tegaskan Tidak Beri Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Brigjen Eko Hadi menegaskan Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.

Menurut dia, institusi kepolisian tidak memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar hukum, terutama dalam kasus narkotika yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Brigjen Eko Hadi.

Pemecatan Bripka Dedy Wiratama menjadi salah satu langkah tegas yang diambil Polri dalam upaya membersihkan institusi dari anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkotika serta memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

(Redaksi)

1.201 Tayangan