PUBLIKKALTIM.COM – Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripka Dedy Wiratama. Institusi kepolisian itu memecat anggota tersebut melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Sidang Komisi Kode Etik Selengkapnya :

