Pengesahan Perda Sempadan Sungai Butuh Waktu, DPRD Samarinda Pastikan Tak Berlaku dalam Waktu Dekat

oleh -
oleh
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan dampak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai terhadap permukiman warga.

Ia menegaskan, proses pembentukan Perda masih membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melewati berbagai tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Arie menjelaskan, penyusunan Perda tidak bisa diselesaikan dalam hitungan bulan.

Pembahasan harus melalui proses sinkronisasi, uji publik, pembahasan lintas instansi, hingga harmonisasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.

“Proses penyusunan Perda harus melalui sejumlah tahapan. Paling cepat baru bisa disahkan sekitar dua tahun,” ujar Arie dalam kegiatan penyebarluasan Raperda Sempadan Sungai di Jalan D.I. Panjaitan, Samarinda, Sabtu (18/7/2026).

Ia mengimbau warga agar tidak panik selama proses penyusunan regulasi masih berlangsung.

Menurutnya, apabila pemerintah melakukan penataan atau penertiban permukiman di bantaran sungai sebelum Perda disahkan, petugas akan menggunakan dasar hukum yang sudah berlaku, seperti aturan tata ruang dan regulasi lain yang telah ada, bukan mengacu pada Raperda yang masih dibahas.

Kegiatan penyebarluasan Raperda tersebut diwarnai berbagai pertanyaan dari warga yang bermukim di bantaran sungai, khususnya di Kelurahan Temindung Permai.

Mereka meminta penjelasan mengenai status hukum tempat tinggal, batas kawasan yang masuk sempadan sungai, hingga mekanisme apabila rumah mereka terdampak kebijakan penataan.

BERITA LAINNYA :  Wisata Alam di Kelurahan Lempake Ramai Dikunjungi, DPRD Samarinda Imbau Pengunjung Tetap Taat Prokes Covid-19

Warga juga menyoroti kepastian mengenai skema ganti rugi.

Mereka mengaku pemerintah telah beberapa kali melakukan pendataan dan survei, namun hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai parameter penilaian maupun bentuk kompensasi yang akan diberikan jika relokasi atau penertiban dilakukan.

Menurut warga, kepastian regulasi menjadi kebutuhan utama agar masyarakat dapat merencanakan masa depan tanpa dihantui ketidakpastian.

Mereka berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang terbuka terkait kriteria penilaian, proses pendataan, serta hak-hak warga apabila kebijakan penataan kawasan bantaran sungai nantinya diterapkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Arie memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan DPRD.

Ia menegaskan, penyusunan Perda bertujuan menghadirkan aturan yang mampu menjaga fungsi sempadan sungai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kalau ada penataan sebelum Perda ini disahkan, dasar hukumnya tetap aturan yang sudah berlaku, bukan Raperda yang masih dalam proses pembahasan,” pungkasnya. (adv)

1.178 Tayangan