Ada Perubahan Substansi Jadi Raperda Kemajuan Kebudayaan, Sarkowi Minta Durasi Kerja Pansus Kesenian Daerah Ditambah

oleh -
oleh
Sarkowi V Zahry, Anggota DPRD Kaltim
Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V. Zahry

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Selasa (18/10/2022), DPRD Kaltim kembali gelar paripurna.

Paripurna kali ini yakni membahas laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V. Zahry meminta adanya penambahan waktu kerja pansus selama satu bulan.

Hal itu dikarenakan adanya perubahan judul dan substansi dari raperda kesenian daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan Kaltim.

“Sesuai dengan tahapan, jadi Pansus Kesenian Daerah ini akan berubah jadi Raperda Kemajuan Kebudayaan, akan ada perubahan dari substansi dan judul, jadi kami masih perlu mencari refrensi,” ujar Sarkowi, Selasa (18/10/2022).

“Termasuk studi banding dengan daerah yang lain, kemudian nanti kita akan finalisasi draf selanjutnya bersama melakukan konsultasi publik. Kemudian konsultasi terakhir dengan Kemendagri, sebagai tahapan akhir,” sambunya.

BERITA LAINNYA :  Pilwali Samarinda 2020, KPU Gelar Sosialisasi Paslon, Bawaslu: Tertibkan Baliho

Dalam paripurna tersebut, DPRD menyetujui penambahan waktu kerja pansus hingga 22 November mendatang.

“Disepakati adanya perpanjangan kerja pansus selama satu bulan, hingga 22 November, semoga bisa selesai,” harapnya.

Diharapkan dengan adanya Perda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, jadi ruang kepedulian pemerintah daerah terhadap kesenian.

“Diharapkan bisa menjadi regulasi mengarah pada pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, khususnya kesenian daerah,” pungkasnya (Advertorial)

1.159 Tayangan