18 KK Sudah Terima Uang Kerohiman, Satpol PP Siap Lakukan Penertiban Lahan Proyek Insinerator di  Samarinda Seberang

oleh -
oleh
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. foto: Ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pembangunan insinerator dan TPS di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek strategis daerah yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah modern di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur itu sempat tersendat lantaran masih ada 18 kepala keluarga (KK) yang belum bersedia meninggalkan lahan, meski telah menerima uang kerohiman dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Untuk menindaklanjuti situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur kecamatan, kelurahan, Polsek Samarinda Seberang, serta perwakilan TNI-Polri pada Jumat (10/10/2025).

Rakor ini membahas langkah pendataan dan penertiban yang akan dilakukan dengan tertib dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa pihaknya kini berada pada tahap persiapan akhir sebelum pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan penertiban tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa koordinasi matang.

“Intinya kami Satpol PP ini, atas nama Pemerintah Kota juga tidak gegabah kalau mau mengadakan penertiban,” ujarnya.

Anis menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, warga yang menerima uang kerohiman seharusnya mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu. Namun, hingga kini sebagian masih memilih bertahan di lokasi proyek.

BERITA LAINNYA :  Sekolah Unggulan Terpadu Segera Beroperasi, Pemkot Samarinda Mulai Siapkan Rambu Lalu Lintas hingga Bus Pelajar

“Pada saat itu setelah mendapat uang kerohiman seyogyanya dua minggu juga sudah mengosongkan atau bongkar mandiri, tetapi sampai saat ini belum,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena proyek insinerator tersebut merupakan program strategis daerah sekaligus bagian dari agenda nasional, Pemkot Samarinda tidak dapat menunda pelaksanaannya lebih lama

“Kami juga sudah mendapatkan surat dari Pemerintah Kota untuk melakukan pendataan, sehingga kami tadi mengadakan rakor persiapan bagaimana pendataan itu,” pungkas Anis.

Dengan langkah pendataan dan penertiban yang segera dilakukan, Pemkot Samarinda berharap pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern ini bisa segera terealisasi. Proyek tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Tepian.

(Redaksi)