Polda Kaltim Bongkar Korupsi RS Bekokong Kutai Barat Senilai Miliaran Rupiah

oleh -
oleh
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, saat menjelaskan kronologi dugaan korupsi proyek RS Bekokong Tahap I yang merugikan negara Rp4,1 miliar./IST

PUBLIKKALTIM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim membongkar dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2024. Kepolisian menemukan praktik penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah pada proyek strategis kesehatan tersebut.

Kasus besar ini mengemuka setelah jajaran Polda Kaltim menggelar konferensi pers resmi di Gedung Mahakam, Balikpapan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi RS Bekokong ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran negara. Publik memberikan perhatian penuh karena proyek ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat di sektor kesehatan.

Kronologi Dugaan Korupsi RS Bekokong Tahap I

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan mendalam sejak awal tahun. Polisi mencium adanya ketidaksesuaian prosedur sejak fase perencanaan proyek dimulai pada tahun 2023. Awalnya, pemerintah mematok nilai perencanaan kawasan rumah sakit ini sebesar Rp145,4 miliar.

Namun, kendala muncul saat memasuki tahap penganggaran pada tahun 2024. Pemerintah daerah ternyata hanya mengalokasikan dana sebesar Rp48,01 miliar untuk pembangunan tahap pertama. Penurunan angka yang sangat drastis ini menjadi titik awal terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum terlibat.

Penyidik menemukan fakta bahwa penyesuaian anggaran tersebut tidak mengikuti prosedur teknis yang sah. Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menyebut para pelaku hanya melakukan perubahan perencanaan secara lisan. Mereka mengabaikan kewajiban untuk menyusun kajian ulang resmi maupun dokumen perencanaan yang berkekuatan hukum.

Modus Operandi dan Pelanggaran Prosedur Tender

Ketidakhadiran dokumen perencanaan yang sah ini kemudian memicu penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Polisi menduga kuat adanya persekongkolan jahat antara oknum pejabat dengan pihak swasta dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. Para pelaku sengaja memanipulasi dokumen agar proyek tetap berjalan meskipun menyalahi aturan administratif.

Kecurigaan polisi semakin kuat saat tim penyidik melakukan investigasi fisik secara langsung di lokasi proyek RS Bekokong. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, kualitas dan progres bangunan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati. Polisi menemukan perbedaan mencolok pada gambar kerja, spesifikasi teknis bangunan, hingga daftar kuantitas pekerjaan atau Bill of Quantity (BoQ).

AKBP Kadek menegaskan bahwa progres fisik bangunan di lapangan terlihat sangat tertinggal jika dibandingkan dengan nilai pembayaran yang telah cair. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara anggaran yang keluar dengan hasil kerja nyata di lapangan. Praktik ini jelas mengarah pada tindakan memperkaya diri sendiri atau kelompok yang merugikan masyarakat luas.

BERITA LAINNYA :  Kronologi Penikaman di Tepian Bandara Kalimarau, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Hasil Audit BPKP dan Penetapan Tersangka

Untuk memperkuat bukti secara ilmiah, Polda Kaltim menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Ahli auditor dari BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara saksama. Hasil audit tersebut menyimpulkan adanya potensi kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp4.168.554.186,72.

Angka kerugian yang mencapai lebih dari empat miliar rupiah ini mencederai harapan masyarakat Kutai Barat. Sejatinya, RS Bekokong berfungsi sebagai fasilitas rujukan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Korupsi ini secara langsung menghambat hak warga untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak dan memadai.

Hingga saat ini, penyidik Polda Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka utama dengan inisial RS dan S. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, dan bukti transaksi keuangan. Meskipun telah menetapkan dua tersangka, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Komitmen Polda Kaltim dalam Penegakan Hukum

Polda Kaltim berjanji akan menuntaskan perkara korupsi RS Bekokong ini secara profesional dan transparan. AKBP Musliadi Mustafa menegaskan bahwa polisi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. Namun, ia memastikan bahwa setiap orang yang terbukti menikmati uang hasil korupsi akan menerima sanksi hukum yang berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara proyek pemerintah di wilayah Kalimantan Timur. Polisi mengimbau agar para pejabat pembuat komitmen dan kontraktor tidak bermain-main dengan anggaran publik. Setiap rupiah uang negara harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru berakhir di kantong pribadi oknum tertentu.

Kini masyarakat menunggu proses hukum selanjutnya di meja hijau. Terbongkarnya kasus ini diharapkan mendorong perbaikan sistem pengawasan internal pada setiap instansi pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

(Redaksi)

1.089 Tayangan