DPO Kejari Balikpapan Diringkus di Jakarta Selatan Usai Buron Dua Tahun

oleh -
oleh
Tim gabungan Kejaksaan akhirnya menangkap DPO Kejari Balikpapan di Jakarta Selatan. Terpidana kasus perintangan petugas ini diringkus setelah buron sejak 2024. /IST

PUBLIKKALTIM.COM – Tim gabungan Kejaksaan Agung akhirnya mengakhiri pelarian panjang seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balikpapan. Petugas meringkus pria tersebut di kawasan Jakarta Selatan setelah ia melarikan diri dari kewajiban hukum sejak tahun 2024. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen korps adhyaksa dalam menuntaskan perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terpidana mendarat di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Kamis (22/1/2026) pagi. Petugas langsung menggiringnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan guna menjalani eksekusi pidana penjara. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan meskipun terpidana sempat menghindar selama bertahun-tahun.

DPO Kejari Balikpapan Diringkus di Jakarta Selatan Tanpa Perlawanan

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, memberikan keterangan resmi mengenai operasi penangkapan ini. Handaya menjelaskan bahwa Tim Cakra Naraya Cendekia (CNC) Kejaksaan Agung memimpin langsung proses pengamanan di Jakarta Selatan pada Rabu (21/1/2026). Sinergi antarinstansi kejaksaan menjadi kunci utama keberhasilan operasi pelacakan ini.

Operasi ini juga melibatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Handaya menyebutkan bahwa terpidana tidak memberikan perlawanan fisik saat petugas menyergapnya di lokasi persembunyian. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai sikap terpidana selama proses evakuasi menuju Balikpapan yang cukup menyita energi petugas.

“Petugas tidak menemui perlawanan berarti saat pengamanan di lapangan. Hanya saja, terpidana ini tergolong agak rewel dan terlalu manja sehingga cukup menyita perhatian tim kami selama perjalanan,” ungkap Handaya saat mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (23/1/2026).

Setelah berhasil mengamankan target, tim segera membawa terpidana kembali ke Kota Minyak melalui jalur udara. Proses penyerahan administrasi berlangsung cepat di kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan sebelum petugas menjebloskan terpidana ke sel tahanan. Langkah ini menandai berakhirnya status buron yang melekat pada terpidana tersebut.

Kronologi Kasus Penembakan dan Perintangan Petugas

Kasus yang menjerat DPO Kejari Balikpapan ini bermula dari peristiwa mencekam pada 20 Januari 2023. Saat itu, tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang menjalankan tugas negara yang sah. Mereka melakukan survei lahan di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kegiatan survei tersebut merupakan bagian penting dari rencana tukar guling aset daerah. Namun, situasi mendadak berubah menjadi sangat tegang ketika terpidana muncul dan mencoba menghalangi aktivitas petugas secara kasar. Terpidana bahkan melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali menggunakan senjata api miliknya untuk menakut-nakuti petugas di lapangan.

BERITA LAINNYA :  Respon Pernyataan Rudy Mas'ud Soal Tak Punya Perjanjian dengan Pemkot, Andi Harun Sebut Tak Paham Hukum

Aksi koboi tersebut memaksa petugas menghentikan seluruh kegiatan survei demi menjaga keselamatan jiwa para pegawai. Kejaksaan kemudian melaporkan tindakan intimidasi dan perintangan ini kepada pihak berwenang. Jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 211 KUHP tentang perintangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas secara sah dengan ancaman pidana.

Meskipun pengadilan tingkat bawah sempat memberikan status tahanan rumah, Mahkamah Agung mengambil keputusan berbeda pada tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 tertanggal 14 Juni 2024, hakim agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum. Putusan tertinggi tersebut memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama lima bulan secara mutlak.

Pelarian Sejak 2024 Berakhir di Sel Tahanan Rutan

Kejaksaan Negeri Balikpapan sebenarnya sudah memberikan kesempatan luas bagi terpidana untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kejaksaan. Namun, pria tersebut justru memilih untuk menghilang dan mengabaikan panggilan eksekusi resmi dari jaksa eksekutor. Sikap tidak kooperatif ini memaksa jaksa untuk mengambil langkah ekstra.

Handaya menegaskan bahwa pihak Kejaksaan telah menetapkan status buron secara resmi sejak 9 Oktober 2024. Penetapan ini keluar setelah petugas lapangan berulang kali mendatangi kediaman terpidana, namun hasilnya selalu nihil. Terpidana terbukti sengaja berpindah-pindah tempat untuk menghindari kewajiban hukumnya.

“Kami mengeluarkan surat DPO resmi sejak tahun 2024 lalu. Petugas sudah berkali-kali mendatangi rumahnya secara patut, tetapi terpidana tidak kooperatif dan tetap bersembunyi dari jangkauan kami,” tambah Handaya dengan nada tegas.

Kini, pelarian panjang selama hampir dua tahun itu harus berakhir di balik jeruji besi yang dingin. Kejaksaan memastikan akan terus memburu siapa pun yang mencoba menghindari eksekusi hukum di wilayah hukum Balikpapan. Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga wibawa institusi kejaksaan dalam menegakkan keadilan.

Penangkapan DPO Kejari Balikpapan ini sekaligus mengirimkan pesan kuat bagi para pelanggar hukum lainnya agar tidak mencoba melarikan diri. Kejaksaan memiliki jaringan intelijen yang sangat luas untuk melacak keberadaan buron hingga ke pelosok daerah maupun kota besar seperti Jakarta. Terpidana kini resmi menjalani masa hukumannya di Rutan Balikpapan sesuai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

(Redaksi)

1.009 Tayangan