Sinkronkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Masa Kerja Pansus Diperpanjang 30 Hari

oleh -
oleh
Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub/IST

PUBLIKKALTIM.COM – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah diperpanjang selama  30 hari.

Pasalnya, Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis.

Diantaranya terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Rusman Ya’qub saat Rapat Paripurna ke-35 di Gedung  DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (25/9/2023).

“Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar Rusman Ya’qub.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika Raperda tersebut tidak selesai tahun ini, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim 2024.

Pasalnya pungutan pajak dan retribusi daerah  2024 tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu, ia meminta Pansus agar dapat memanfaatkan waktu satu bulan dengan sebaik-baiknya.

BERITA LAINNYA :  Info Terbaru, Jika Sudah Vaksin, Bisa Naik Pesawat Pakai Antigen 

“Kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.

Politisi PPP ini menambahkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

“Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi,” pungkasnya. (advertorial)