PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Per 6 Juli 2020 lalu, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertuang batasan tarif Selengkapnya :

