“Proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata TB Hasanuddin, Minggu (11/10/2026).
TB Hasanuddin menegaskan, aparat harus menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dari unsur militer maupun sipil.
Menurut dia, penegakan hukum harus mengacu pada mekanisme yang berlaku bagi masing-masing pihak.
Ia menjelaskan, Polisi Militer (POM) TNI menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan personel militer sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, aparat penegak hukum sipil memproses warga sipil yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Jika penyidik menemukan keterlibatan bersama antara personel militer dan warga sipil dalam suatu tindak pidana, aparat dapat menerapkan mekanisme koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” ujarnya.
Dalam kasus ini, TNI mengamankan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah tersebut.
Aparat juga menyita 32 unit komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional judi online.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan, warga sekitar lebih dahulu mencurigai aktivitas di rumah dinas tersebut.
Mereka kemudian menggerebek lokasi itu pada Minggu (4/10/2026).
Maruli mengatakan rumah tersebut berada di kompleks perumahan yang dihuni purnawirawan dan prajurit TNI aktif. Penghuni asli rumah dinas itu merupakan seorang anggota Garnisun.
Setelah menerima laporan, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) mendatangi lokasi dan menggeledah rumah tersebut pada hari yang sama.
Petugas kemudian mengamankan 11 warga sipil serta menyita puluhan komputer.
Maruli mengungkapkan, pihaknya juga menahan prajurit yang menempati rumah dinas tersebut. Prajurit itu diduga menyewakan rumah kepada warga sipil untuk kegiatan yang berkaitan dengan judi online.
“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” kata Maruli.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan fasilitas dinas untuk aktivitas ilegal.
Aparat kini perlu mengungkap peran setiap pihak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing. (*)