PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan tindak pidana siber yang dilakukan oleh YouTuber Ferry Irwandi direspon Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Ia meminta Markas Besar TNI memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tindak pidana siber yang dilakukan oleh Ferry Irwandi tersebut.
Hasanuddin menilai langkah TNI perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar Hasanuddin, Rabu (10/9) dikutip dari cnnindonesia.
Pernyataan ini merespons langkah TNI yang sebelumnya menggelar konsultasi dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9), terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Ferry.
Konsultasi tersebut dihadiri oleh empat pejabat tinggi TNI, termasuk Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Menurut Brigjen Juinta, dugaan tindak pidana terhadap Ferry ditemukan berdasarkan hasil patroli siber TNI.
Namun, tidak dijelaskan secara spesifik bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana, dan hanya berlaku pada individu.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” pungkasnya. (*)