PUBLIKKALTIM.COM – Sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan influencer Ferry Irwandi.
Menanggapi hal itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai TNI telah melampaui batas kewenangannya dalam menangani dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferry Irwandi.
Penilaian ini disampaikan ICJR menyusul pernyataan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen J.O. Sembiring, yang mengklaim pihaknya menemukan dugaan pelanggaran hukum melalui patroli siber.
“Apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya,” ujar peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, dalam keterangan tertulis, Senin (8/9).
Menurut Iqbal, secara konstitusional, TNI tidak dirancang untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
Ia mengacu pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
“Fokus TNI seharusnya pada ancaman dari luar negeri, bukan terhadap warga sipil di dalam negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya mengenai peran Satuan Siber.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa satuan siber hanya berwenang menanggulangi ancaman siber terhadap sektor pertahanan nasional.
“Bukan melakukan patroli siber untuk mencari-cari dugaan tindak pidana di luar ranah pertahanan. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Iqbal juga mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana berada di tangan Penyidik Polri, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tidak ada peran TNI dalam proses penyidikan tindak pidana umum. Hal ini penting untuk menjaga prinsip supremasi sipil dalam negara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Ferry Irwandi.
Tiga jenderal TNI yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber. Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar Brigjen Sembiring kepada wartawan, Senin (8/9).
Meski demikian, Sembiring belum merinci secara jelas jenis dugaan tindak pidana yang dimaksud.
Ia hanya menegaskan bahwa TNI akan mengambil langkah hukum terkait temuan tersebut.
“Maka atas dugaan tindak pidana tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya. (*)