Tuding Istri Selingkuh, Seorang Ayah di Sleman Gagahi Anak Selama 8 Tahun

oleh -
oleh

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang ayah berinisial SND (41) di Sleman, DI Yogyakarta tega melakukan pencabulan terhadap keduanya putrinya yakni YE (18) dan YD (16) kandungnya selama 8 tahun terakhir.

Alasan pelaku melakukan aksi tak terpuji itu karena menganggap kedua anaknya itu merupakan hasil perselingkuhan istrinya.

Kepal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh mengatakan kejadian itu sudah berlangsung sejak 2013.

Biasanya, aksi itu dimulai dengan iming-iming uang jajan, meski YE dan YD selalu menolaknya.

Pelaku juga tak segan melakukan kekerasan fisik terhadap YE dan YD apabila ajakan bersetubuh ditolak.

“Dari sejak 2013 itu kejadiannya sudah berangsur-angsur, jadi 2013 sampai sekarang sudah 8 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak,” ucap Polres Sleman.

Kejadian ini terjadi hampir tiap hari ketika ibu korban atau istri pelaku, pergi bekerja berdagang pecel lele

Menurut Kukuh, aksi pelaku tak terbongkar dalam rentang waktu cukup lama lantaran pelaku kerap kali mengancam kedua korbannya.

“Istri juga tidak curiga karena pelaku ini biasa membantu ke tempat istri berjualan. Setelah melakukan aksinya, langsung membantu kerja ke tempat istri, jadi seolah tidak terjadi apa-apa,” terangnya.

Bukan hanya itu,  pelaku ini kerap kali melakukan aksi bejat terhadap anaknya di depan putrinya yang lain, mengingat dulu YE dan YD pernah tinggal satu kamar.

Sampai September 2021, YE atau anak pertama SND yang kini sudah bersuami akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian.

BERITA LAINNYA :  Jejak Pengabdian Try Sutrisno Berakhir, Istana Sampaikan Duka Mendalam

Pelaku pun akhirnya diamankan Unit PPA Polres Sleman pada 12 September.

“Yang melaporkan YE selaku anak pertama karena yang kecil (YD) mengalami trauma,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku aksi tak senonohnya ini dilakukan atas dasar hubungan yang tak harmonis bersama istrinya.

“Pengakuan pelaku khilaf, mungkin mencari kepuasan. Ibaratnya dia tidak mau mengeluarkan uang,” ujar Kukuh.

Dari kasus ini, polisi menyita sederet barang bukti. Misalnya, handuk warna ungu muda kepunyaan korban.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada tersangka juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan, karena enggak etis saja sampai 8 tahun,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, pelaku mengaku perasaan tak bahagia akan hubungan pernikahannnya yang memicunya gagahi kedua putrinya.

Dia berdalih sang istri telah berselingkuh dan tidak yakin YE dan YD merupakan anak kandungnya.

“Saya gitu enggak tahu, khilaf mungkin pikiran saya kaya gitu,” katanya (*)