Akademisi Hukum Nilai Penunjukan Hakim MK oleh DPR Sarat Cacat, CALS Sebut Upaya Sistematis Melemahkan Konstitusi

oleh -
oleh
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi yang mendapat sorotan tajam dari sejumlah akademisi yang tergabung dalam CALS. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM — Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai proses penunjukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian menjauh dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Penilaian itu mengemuka dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Forum tersebut secara khusus menyoroti keputusan DPR menetapkan Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

CALS menilai, langkah DPR tersebut mengandung cacat fundamental karena bertentangan dengan semangat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam proses seleksi hakim konstitusi.

Diskusi dipandu oleh Denny Indrayana dan menghadirkan sejumlah akademisi hukum tata negara ternama, antara lain Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona(Universitas Gadjah Mada), Charles Simabura (Universitas Andalas), serta Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).

Hadir pula Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna, dua tokoh yang terlibat langsung dalam perumusan amandemen UUD 1945. Palguna sendiri pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi selama dua periode dan kini menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK.

Dalam pandangan CALS, penunjukan Adies Kadir bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan mengindikasikan kuatnya upaya politisasi Mahkamah Konstitusi.

Rekam jejak Adies sebagai pimpinan DPR yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan politik dinilai menghadirkan benturan kepentingan serius dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi.

“Seharusnya ada cooling off period yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan langsung. Ini praktik yang lazim di banyak negara, tapi tidak kita temukan pengaturannya secara tegas di Indonesia,” ujar Iwan Satriawan.

Iwan menambahkan, Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain seperti Korea Selatan yang memiliki standar seleksi hakim konstitusi yang rinci, terbuka, dan partisipatif.

Menurutnya, ketiadaan standar seleksi yang sama bagi lembaga pengusul hakim MK—DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung—membuat proses seleksi sangat politis.

“Sistem di Indonesia ini too political. Tidak ada mekanisme confirmation hearing terbuka yang memungkinkan publik menilai integritas dan independensi calon hakim,” tegasnya.

Persoalan ini, lanjut para akademisi, tidak bisa dilepaskan dari tafsir keliru terhadap Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hakim MK “diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Frasa tersebut, menurut Lukman Hakim Saefudin, tidak boleh dimaknai bahwa hakim yang diajukan DPR adalah representasi atau perpanjangan tangan lembaga politik tersebut.

BERITA LAINNYA :  Edi Damansyah Dijegal Putusan MK untuk Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024

“Kenapa digunakan kata ‘diajukan oleh’? Karena semangatnya adalah menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi. Bukan untuk menjadikan hakim sebagai wakil kepentingan lembaga pengusul,” ujar Lukman.

Prinsip tersebut, menurut CALS, berkaitan erat dengan kemandirian kekuasaan kehakiman. Salah satu pilar kemandirian itu adalah kepastian masa jabatan hakim dan larangan evaluasi atau penggantian di tengah jalan. Namun, prinsip ini justru tergerus dalam praktik beberapa tahun terakhir.

Kasus pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto dan penggantiannya dengan Guntur Hamzah pada 2022 menjadi preseden buruk. Lebih jauh, CALS mengingatkan bahwa gagasan hakim MK dapat dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusulnya bahkan sudah dimasukkan dalam draf revisi UU MK yang sempat dibahas DPR.

CALS menduga, penunjukan Adies Kadir merupakan bagian dari pola besar untuk melemahkan MK. Dugaan ini diperkuat oleh sikap DPR yang kerap mengeluhkan putusan MK yang membatalkan atau mengoreksi undang-undang hasil kerja mereka.

“DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik legislasi yang selama ini sangat ugal-ugalan,” kata Charles Simabura.

Padahal, lanjut Charles, justru di situlah peran konstitusional MK menjadi krusial, yakni memastikan kekuasaan legislatif dan eksekutif tetap berjalan sesuai koridor konstitusi.

CALS menilai, melemahkan MK sama artinya dengan meruntuhkan mekanisme checks and balances dalam demokrasi. Berbagai kajian menunjukkan, pelemahan lembaga pengawas merupakan salah satu cara sistematis untuk “membunuh demokrasi” secara perlahan.

Sebagai respons, CALS bersama organisasi masyarakat sipil dan pusat studi hukum berkomitmen untuk terus mengawal isu ini. Selain membangun narasi tandingan di ruang publik, CALS tengah menyiapkan langkah hukum melalui gugatan dan permohonan ke berbagai lembaga, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan MK, hingga Mahkamah Konstitusi sendiri.

“Ini bukan sekadar soal satu nama hakim, tetapi soal masa depan negara hukum dan demokrasi konstitusional kita,” tegas para akademisi dalam pernyataan sikapnya. (tim redaksi)