Akhir November Ini, DPRD Bersama Pemkot Samarinda Akan Sahkan 8 Raperda

oleh -
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik 

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan segera mengesahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Abdul Rofik.

Rencananya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD  Samarinda, agenda tersebut dijadwalkan akan digelar pada  25  November 2021 melalui mekanisme paripurna.

Namun, Abdul Rofik tak dapat menyebutkan secara pasti Raperda apa saja yang akan disahkan nantinya.

Akan tetapi dari 8 Raperda tersebut ada yang merupakan usulan dari DPRD dan juga pemkot Samarinda.

“Ya 8 Raperda itu ada yang usulannya dari DPRD ada juga dari pemkot, kita sudah tentukan agenda nya di Banmus memungkinkannya di tanggal 25 (November) ini,” kata Abdul Rofik , Rabu (17/11/2021).

Rofik sapaanya menambahkan, selain 8 Raperda yang diagendakan untuk disahkan dalam bulan November ini, pada bulan Desember mendatang, Rofik juga memastikan aka ada Raperda lainnya yang menyusul untuk disahkan melalui paripurna bersama walikota Samarinda.

BERITA LAINNYA :  Terganjal Audit PKN, Dugaan Korupsi Bank Tanah Pemkot Samarinda Lamban Berprogres Sejak 2019 Lalu

“Nanti bulan Desember ada lagi, jadi ada masih ada beberapa Raperda yang akan kita sahkan pada tahun 2021 ini,” terangnya.

Diketahui,  Bapemperda DPRD sebelumnya telah mencantumkan 28 Raperda dalam Program pembentukan perda (Propemperda) yang akan dibahas di tahun 2022.

Sebagian di antaranya kata Rofik  telah memasuki tahap final untuk disahkan.

Bapemperda menargetkan pembahasan 28 Raperda dan yang juga termasuk revisi Perda itu bisa tuntas di tahun 2022, sehingga wacana rancangan aturan lain yang masih menunggu juga bisa segera dibahas. (Advertorial)