Aktivitas Pengerukan Emas Hitam Diduga Ilegal di Samarinda Ulu, Dishub Minta Laporkan Jika Barrier Pembatas Berpindah

oleh -
oleh
Kegiatan keruk mengeruk emas hitam yang diduga ilegal kini hanya menyisakan bekas kerukan

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Aktivitas pengerukan emas hitam yang diduga ilegal seperti tak ada habisnya.

Teranyar kegiatan tersebut berada di belakang Terminal Bukit Pinang milik Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Diketahui, dua lubang bekas kerukan batu bara telah menganga.

Bahkan terminal yang didirikan sejak tahun 2004 itu sempat akan digunakan sebagai perlintasan jalur angkut pertambangan dan alat berat yang akan digunakan.

Namun, upaya menggunakan area terminal yang dibagun senilai Rp10,7 miliar itu dijegal.

Sebab wakar tak berkenan digunakan.

Bahkan akses masuk terminal sengaja ditutup menggunakan barrier beton untuk memastikan tak ada tangan usil pertambangan ilegal yang melintas.

“Memang saya yang perintahkan ditutup. Saya tidak mengizinkan ada jalur apa pun melewati (Terminal Bukit Pinang). Makanya saya langsung minta pasang barrier,” tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Herwan Rifai, Kamis (4/2/2021).

Sebelum menutup akses terminal, informasi telah didapatkan lebih dahulu dari penjaga alias wakar.

Bahkan dua penambang ilegal sempat menyambangi kantor Dishub Samarinda.

Kedua penambang tersebut didampingi oleh penjaga terminal yang tak tahu duduk perkara.

“Jadi saya tegaskan jika tidak diizinkan. Karena masih mau melintas makanya saya tutup dengan barier,” beber Herwan.

Kedatangan kedua penambang tersebut, lanjut Herwan, sekitar sepakan lalu.

Hanya saja keduanya tak memperlihatkan identitasnya.

Selain itu, Herwan juga tidak menanyakan aktivitas tambang secara detail dikarenakan hal itu diluar kewenangannya.

Dirinya hanya sebatas melarang area terminal untuk digunakan.

“Masalah pertambangan kan bukan kewenangan saya, makanya saya tidak tanyakan izin dan lainnya.

BERITA LAINNYA :  Update Bantuan Sembako Tahap 2, Dinsos Samarinda Masih Melakukan Pencocokkan Data Penerima

Cuma terminal itu kan wewenang saya jadinya tidak saya izinkan,” jelasnya.

Pelaporan ke aparat penegak hukum juga belum dilakukannya.

Sebab, dirinya hanya berfokus pada area terminal dan barier yang telah dipasang.

Pelaporan akan dilakukan jika nantinya barrier yang telah dipasang berpindah.

“Kalau kami langsung koordinasi nanti jadi pertanyaan, ada apa Dishub ini melapor. Saya minta penjaga terminal untuk mengawasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak konsesi, yakni Manager Community Development PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Sidik Tunggul membenarkan jika area tersebut merupakan areal perusahaannya.

Hanya saja aktivitas pertambangan di area tersebut tidak dilanjutkan karena telah mendekati pemukiman warga dan sutet listrik.

Kegiatan keruk mengeruk tanpa izin itu pun sebenarnya telah terendus sejak sebulan lalu.

Merasa kecolongan, portal besi dibuat agar para penambang ilegal tak bisa masuk ke area konsesi PT BBE.

Sidik juga menegaskan jika belum ada batu bara yang bergeser dari lahan konsesinya. Sebab, kegiatan tersebut langsung dihentikan.

“Sudah kami usir duluan. Kami juga pasang portal di situ,” terangnya.

Agar tidak kecolongan lagi, pihaknya meningkatkan pengawasan area tersebut. Setidaknya tiga kali patroli rutin dilakukan setiap harinya.

“Setelah kejadian kami tingkatkan pengawasan. Tiga kali sehari pasti patroli ke area itu,” pungkasnya. (*)