PUBLIKKALTIM.COM – Beredar video di media sosial tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Bocah laki-laki berusia 8 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kaki terborgol di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Video tersebut memicu kemarahan publik.
Dalam rekaman yang beredar luas, warga sekitar terlihat membawa anak tersebut ke masjid terdekat setelah melihat kondisi fisiknya yang memprihatinkan.
Mereka kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pinang untuk membuka borgol di kaki sang anak.
Pihak kepolisian bertindak cepat.
Anak tersebut langsung diamankan ke Polsek guna menjalani pemeriksaan dan mendapat perlindungan.
Aksi sigap aparat mendapat apresiasi dari masyarakat yang mengecam keras tindakan sang ayah.
Tak lama setelah video viral, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, langsung mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk memastikan kondisi anak korban kekerasan tersebut.
Di ruang pemeriksaan, Saefuddin bertemu dengan orang tua korban, Ketua RT, perwakilan kelurahan, serta Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudi Adam.
Dengan nada tegas, Saefuddin menyampaikan rasa kecewanya atas tindakan pelaku.
“Apapun kenakalan anak, tindakan bapak sudah keterlaluan,” ujar Saefuddin.
Peristiwa memilukan ini terjadi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional, yang seharusnya menjadi hari penuh kebahagiaan bagi anak-anak Indonesia.
Saefuddin menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas utama.
“Sebagai pemimpin daerah, saya merasa ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini. Kota kita tidak boleh menjadi tempat di mana anak-anak merasa terancam oleh keluarganya sendiri,” tambahnya.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat wawancara berlangsung. Bocah malang tersebut ternyata belum pernah didaftarkan sekolah, meskipun usianya telah 8 tahun.
“Kenapa dia tidak disekolahkan?” tanya Wawali kepada ayah korban.
Dalam kesempatan itu, Saefuddin langsung memberi instruksi kepada petugas kelurahan dan Ketua RT yang hadir.
“Segera diurus administrasi anak ini. Pastikan dia segera bersekolah.”
Pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kini tengah menangani kasus ini lebih lanjut.
Anak korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum dan sosial.
Kasus ini menjadi tamparan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap hak dan keselamatan anak-anak.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. (*)