Arisan Bodong Buat Resah Warga Berau, Polisi Imbau Korban Segera Berikan Laporan

oleh -
oleh
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna yang mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong segera memberikan laporan resminya. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM  – Kasus arisan bodong kembali membuat resah masyarakat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dipenghujung 2022 kemarin. Kasus serupa pasalnya pernah terjadi pada 2020 lalu dengan tersangka Dewi Maharani.

Namun perihal serupa kembali mencuat, dan sempat mendapat penanganan dari pihak kepolisian. Meski begitu, hingga awal 2023 saat ini polisi masih menunggu laporan resmi dari para korbannya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ardian Rahayu Priatna kalau ada masyarakat yang merasa ditipu atau dirugikan secara materil maka segera memberikan laporannya.

“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena tidak ada laporan ke kami,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).

Meski belum menerima laporan resmi, namun Ardian menyebut kalau pihaknya sempat melakukan mediasi dari sejumlah orang yang menyambangi Polres Berau beberapa waktu lalu.

Namun keluhan masyarakat yang merasa tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar itu tak diteruskan sampai kepada laporan resmi kepolisian.
“Iya ada mediasi, tapi tidak sampai ke Satreskrim. Informasinya, kerugian dari arisan itu mencapai miliaran,” tambahnya.

Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya arisan bodong tersebut.

BERITA LAINNYA :  BREAKING NEWS - Kabar Baik Hari Ini, Kaltim Tak Ada Tambahan Pasien Positif Corona

“Kalau ada yang merasa dirugikan, harusnya lapor,” katanya.

Diungkapkannya, masalah arisan bodong tersebut tidak hanya terjadi di Berau, tapi juga banyak terjadi di kota lain seperti di Samarinda pada medio 2022 kemarin. Sehingga, masyarakat perlu berhati-hati.

“Tidak ada larangan untuk ikut arisan. Itu adalah hak masing-masing orang. Kami tidak mungkin melarang,” bebernya.

Diakuinya, untuk terhindar dari modus pelaku arisan bodong, masyarakat harus benar-benar sadar dan memahami cara kerja arisan tersebut.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dapat besar. Tentunya, hal itu harus dipikir benar-benar,” jelasnya.

Arisan, kata dia, tidak ada aturan hukumnya. Namun, jika dalam proses arisan itu terjadi penipuan atau pun penggelapan. Maka, itu bisa di pidana.

“Kalau sudah menipu, maka bisa dijerat pidana,” pungkasnya. (*)