Bapenda Samarinda Ingatkan Masyarakat Segera Bayar Pajak Sebelum Terkena Denda

oleh -
oleh
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni/Foto: Pemkot Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – Tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni Senin (30/09/2024).

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, menekankan pentingnya memenuhi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.

Fitria mengungkapkan bahwa wajib pajak yang membayar PBB sebelum jatuh tempo berkesempatan mengikuti undian gebyar pajak.

“Bayarlah pajak sebelum terkena denda satu persen per bulan dan sebelum penempelan tanda tunggakan PBB-P2,” ujar Fitria.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda membuka gerai pembayaran di beberapa mal besar dan kantor pemerintah selama bulan September.

Penagihan aktif juga dilakukan dengan melibatkan kejaksaan.

Bapenda memperluas channel pembayaran melalui berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Kaltimtara, Bank Syariah Indonesia, dan platform digital lainnya.

BERITA LAINNYA :  Enggan Bayar Retribusi Pajak Restoran, Warung Iga Bakar Sunaryo Dinilai Beromzet Lebih dari Rp 60 Juta Pertahun

PBB merupakan sumber pendapatan daerah penting untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan kesehatan.

Diharapkan dengan upaya ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat.

Target PBB-P2 tahun ini adalah Rp110 miliar, dengan realisasi hingga 18 September mencapai Rp66,50 miliar.

“Mudah-mudahan warga sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Samarinda,” harapnya. (*)