Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

oleh -3 views
oleh
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditahan/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Rabu (21/10/2026).

Mantan Ketua DPRD Indramayu itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025 yang diduga merugikan negara Rp18,7 miliar.

Kejati Jabar juga menahan IH, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara itu, tersangka AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak memenuhi panggilan penyidik karena dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada Rabu (21/10/2025).

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Nur.

Penyidik menetapkan Syaefudin sebagai tersangka berdasarkan perannya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan IH dan AF sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Nur menjelaskan, AF tidak hadir setelah penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter.

Dokumen tersebut menerangkan bahwa AF mengalami kecelakaan beberapa hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Kejati Jabar menduga penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu selama tahun anggaran 2022–2025 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

BERITA LAINNYA :  Terungkap Kasus Penipuan Berkedok Jual Konser Sheilla di Samarinda, Pelaku Diamankan di Hotel

Namun, proses hukum masih berjalan.

Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Petugas menitipkan Syaefudin dan IH di Rumah Tahanan Negara Kebon Waru, Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

Kejati Jabar menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung hingga 9 November 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu.

Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

1.131 Tayangan