Bareskrim Tolak Laporan Relawan Jokowi Terhadap Rocky Gerung

oleh -
oleh
 Rocky Gerung/genpi.co

PUBLIKKALTIM.COM – Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat kelompok relawan Jokowi terhadap akademisi Rocky Gerung.

Mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Akan tetapi  laporan itu ditolak oleh Bareskrim Polri.

Penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang mengungkap alasan Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat pihaknya lantaran belum ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina oleh Rocky Gerung.

“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa di rugikan,” ujar Ferry , Senin (31/7).

Akibat penolakan tersebut, laporan yang telah diajukan pada akhirnya berubah menjadi sekadar aduan masyarakat.

BERITA LAINNYA :   2 Bulan Bebas dari Penjara, Seorang Residivis di Berau Langsung Bobol 15 Rumah 

Namun, Ferry mengklaim aduan tersebut dapat berubah menjadi laporan jika pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari Jokowi.

“Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” pungkasnya. (*)