Berupaya agar Pemangkasan DBH Tak Beratkan Daerah, Ini Langkah yang Diambil DPRD Kaltim

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran eksekutif telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan di Jakarta. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat jadi atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Mereka berupaya agar kebijakan tersebut tidak memberikan beban yang terlalu berat bagi daerah.

Hal ini mengingat sebagian besar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari pusat.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran eksekutif telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan di Jakarta.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta melakukan lobi agar besaran pemotongan DBH dapat diminimalisir.

“Kami telah memaparkan kondisi keuangan Kaltim yang sangat bergantung pada dana transfer tersebut. Harapan kami, pemotongan yang direncanakan dapat diminimalisir agar tidak memberatkan APBD daerah,” ujar Sigit, Selasa (16/9/2025).

Sigit menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki pertimbangan strategis dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Anggaran negara kini diprioritaskan untuk sejumlah program nasional prioritas, termasuk penyediaan makanan bergizi gratis, penguatan koperasi, serta kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

BERITA LAINNYA :  Soal Pembangunan Gedung Baru RSUD AWS Proyek dari Pemprov, Komisi IV DPRD Kaltim Tidak Tahu

“Program-program prioritas ini memerlukan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga pemerintah pusat melakukan penyesuaian dengan mengurangi dana transfer ke daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Sigit optimistis masih ada peluang untuk memperingan beban pemotongan tersebut. Kementerian Keuangan tengah menginisiasi skema baru dengan memindahkan sebagian dana simpanan negara dari Bank Indonesia ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga ruang fiskal untuk transfer ke daerah menjadi lebih luas. Jika skema ini berjalan, otomatis pemotongan yang harus ditanggung daerah dapat lebih kecil. Kami masih menunggu keputusan finalnya,” pungkasnya. (*)