PUBLIKKALTIM.COM – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 telah disetujui DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan total belanja Rp21,74 triliun.
Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim pada Jumat malam (12/9/2025) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menuturkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan wujud kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif.
“Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Kita ingin pembangunan tetap terjaga, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam laporan keuangan yang disetujui, pendapatan daerah ditetapkan Rp19,14 triliun, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp21,69 triliun. Kenaikan alokasi terbesar tercatat pada belanja operasi dan belanja modal.
Sektor-sektor prioritas dalam belanja daerah meliputi pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.
Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran agar program yang dijalankan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah tetap menekankan efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan dalam pelaksanaan program. Dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi modal penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang adil dan merata,” tambah Seno Aji.
Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemprov menandai komitmen bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan Kaltim. Seno Aji menegaskan, hasil pembahasan ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi pembangunan Kaltim untuk Generasi Emas. (*)