Biro Adbang Setprov Kaltim Wacanakan Cabut Pergub 71/2013, Imbas dari 35 Paket Pekerjaan yang Tak Rampung di 2021

oleh -
oleh
Ilustrasi Proyek Mangkrak/IST

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Paket pekerjaan di Kaltim yang tidak selesai tahun 2021 lalu hingga tutup tahun menjadi sorotan.

Diketahui masih ada 35 paket pekerjaan yang tidak selesai pengerjaan hingga akhir 2021.

Angka itu disebut jadi yang terbanyak dalam penyerapan APBD Bumi Mulawarman.

Hal itu disampaikan oleh Lina Hasliana, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim.

“Paling banyak tahun ini, ada 35 paket pekerjaan, karena lambat lelang,” kata Lina, Selasa (5/4/2022).

“Jadi tahun 2021 paling banyak, beberapa tahun lalu tidak sebanyak ini. Keterlambatan lelang,” sambungnya.

Meski tidak selesai hingga memasuki 2022, paket pekerjaan itu masih dilanjutkan di tahun ini menggunakan skema Pergub 71/2013.

“Pemerintah ada kebijakan untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Sehingga bisa diselesaikan tahun berikutnya,” tegasnya.

Satu sisi, Pergub 71/2013 dianggap buah simalakama.

BERITA LAINNYA :  Gegara Ganti Password Wifi, Penjaga Masjid di Medan Dikejar Pemuda dengan Senjata Tajam

Pasalnya, Pergub 71 menjadi payung hukum diperbolehkannya proyek pekerjaan terlambat hingga tutup tahun.

Namun pergub itu dirasa perlu agar pekerjaan yang belum selesai tidak mangkrak.

“Memang ada wacana kita cabut. Tapi kita tetap mengacu pada Perlem LKPP. Ini untung juga, karena kalau tidak Pergub, proyeknya mangkrak, sayang juga ga bisa diselesaikan,” paparnya.

“Harapannya tetap tidak mangkrak, dan tepat waktu. Tapi yang terpenting tidak ada nilai kerugian negara disitu,” imbuhnya. (*)