PUBLIKKALTIM.COM – Belum selesai menangani perkara kasus kematian Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menghadapi masalah baru.
Pasalnya ia dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022.
Adapun pihak pelapor merupakan Ketua Umum A3H, Zakirudin.
“Benar saya yang melaporkan atas nama Aliansi Advokat Anti Hoax,” tutur Zakirudin, Jumat (2/9/2022) dikutip dari cnnindonesia.
Zakirudin menjelaskan pelaporan terhadap Kamaruddin itu dilakukan pihaknya lantaran yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Padahal, ujarnya, dari hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” jelasnya.
Selain Kamaruddin Simanjuntak, eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama.
Deolipa Yumara dinilai telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf oleh Brigadir J.
Deolipa juga dilaporkan atas pernyataannya yang menuding Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” terang Zakirudin
Dalam pelaporannya itu, Zakirudin mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik.
Beberapa di antaranya merupakan tangkapan layar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin yang dimuat di media massa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Deolipa maupun Kamaruddin tentang laporan tersebut. (*)