Bunuh Suami, Seorang Istri di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi Pembunuhan/mimoza.tv

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri kepada suaminya di Jalan Ekonomi, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (29/12/2022) subuh kemarin terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pasca pelaku pembunuhan yang bernama SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita kenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP,” tegas Ary Fadli, Jumat (30/12/2022).

Meski SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

Khususnya untuk mendalami sebab pasti motif SA tega membunuh suaminya dengan menghantamkan kayu lesung secara bertubi-tubi ke kepala pasangannya itu.

“Untuk sementara dugaannya karena pelaku kesal karena (dituding) memiliki hubungan dengan pria lain. Sekarang kita masih terus proses pemeriksaan untuk melihat jelas kejadian dan motif yang ada,” bebernya.

Selain melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka, pasalnya pihak kepolisian juga masih merencanakan proses autopsi terhadap tubuh korban untuk mencari sebab pasti kematiannya.

Diberitakan sebelumnya, kalau pembunuhan itu berawal dari SA dengan suami yang terlibat cekcok mulut pada pukul 02.00 Wita dini hari dikediamannya karena sang istri diduga memiliki pria idaman lainnya.

“Kejadian berawal dari keributan antara suami istri, antara pelaku SA dan korban. Sekitar pukul 02.00 (dini hari), si suami membangunkan istrinya, kemudian marah-marah (diduga ada pria lain dalam rumah tangga mereka) dan mengancam akan membunuh istrinya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus tersebut, pada Kamis (29/12/2022) sore tadi di halaman Polsek Sungai Kunjang.

BERITA LAINNYA :  Tunggakan Pokok PT Samaco Telah Dilunasi, Pelunasan Denda Ditarget Selesai Bulan Juli

Lanjut dijelaskannya, amarah korban kala itu berhasil diredam sehingga keributan pasangan suami istri itu tidak berlanjut.

“Kemudian pada subuhnya, sekitar pukul 05.15, karena dugaan masih ada perasaan sakit hati sehingga terjadi pemukulan dari pelaku kepada korban dengan menggunakan kayu,” jelas polisi nomor satu di Samarinda itu.

Pelaku yang kala itu diduga menyimpan dendam usai cekcok dengan suami, lantas nekat mengambil kayu balok dan menghantamkannya ke kepala korban hingga lebih dari 10 kali dan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari pemeriksaan sementara, pukulan pelaku lebih dari 10 kali. Pastinya kita tunggu hasil autopsi untuk merinci kejadian,” tambahnya.

Pasca menghabisi suaminya, pelaku diketahui langsung menelpon anaknya dan pada pagi harinya menyambangi rumah Ketua RT setempat serta menceritakan semua perbuatannya.

“Setelah itu, anggota langsung turun mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Sekarang kita masih terus melakukan proses pemeriksaan untuk melihat jelas kejadian dan motif (pembunuhan) sebenarnya,” pungkasnya. (*)