Buruh Soroti UMP Kaltim 2026, Kenaikan Dinilai Tak Seimbang Biaya Hidup

oleh -
oleh
Ketua Serikat Buruh Samarinda Yoyok Sudarmanto (pojok kanan), menyebut persoalan pengupahan di Kalimantan Timur masih berkutat pada masalah klasik. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM— Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 kembali menuai kritik dari kalangan buruh.

Meski pemerintah menetapkan kenaikan secara nominal, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan secara nyata.

Kenaikan upah dinilai hanya mengejar ketertinggalan akibat lonjakan biaya hidup yang terjadi lebih dulu sepanjang 2025.

Ketua Serikat Buruh Samarinda (Serinda), Yoyok Sudarmanto, menyebut persoalan pengupahan di Kalimantan Timur masih terjebak pada masalah klasik: kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan realitas kebutuhan hidup buruh di lapangan.

“Kalau dilihat angkanya memang naik, tapi buruh tidak merasakan peningkatan kesejahteraan. Upah hanya mengejar harga-harga yang sudah melonjak lebih dulu,” kata Yoyok, Selasa (7/1/2026).

Kenaikan Dinilai Tidak Seimbang dengan Biaya Hidup

Yoyok menjelaskan, pemerintah menetapkan UMP 2026 menggunakan formula terbaru sesuai Peraturan Pemerintah, yakni dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Namun, ia menilai pendekatan tersebut terlalu administratif dan belum mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

Menurut perhitungan Serinda, jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan indeks alfa tertinggi sebesar 0,9, maka UMP 2026 diperkirakan naik sekitar enam persen atau berada di kisaran Rp4.018.099.

Kenaikan tersebut setara sekitar Rp230 ribu dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“Masalahnya, beras, minyak goreng, transportasi, sewa rumah, sampai biaya pendidikan sudah naik sejak awal 2025. Jadi tambahan Rp200 ribuan itu bukan peningkatan kesejahteraan, tapi sekadar menutup ketertinggalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi buruh akan semakin tertekan apabila pemerintah memilih indeks alfa terendah, yakni 0,5.

Dengan skema tersebut, kenaikan UMP hanya sekitar empat persen atau sekitar Rp157 ribu.

“Kalau itu yang dipilih, buruh bukan hanya stagnan, tapi makin terjepit. Kebutuhan hidup naik jauh lebih cepat daripada upah,” tegas Yoyok.

Jarak Lebar dengan Kebutuhan Hidup Layak

Serinda juga menyoroti besarnya kesenjangan antara UMP dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan perhitungan 2025, KHL di Kalimantan Timur mencapai Rp5,7 juta per bulan.

Angka tersebut mencerminkan kebutuhan dasar buruh untuk hidup layak, bukan standar hidup mewah.

“Dengan UMP yang ada sekarang, buruh bahkan belum mencapai 70 persen dari KHL. Selisihnya lebih dari Rp1,9 juta. Ini jurang yang sangat lebar dan selalu terjadi setiap tahun,” kata Yoyok.

Ia menilai pemerintah seharusnya menjadikan KHL sebagai rujukan utama dalam kebijakan pengupahan, bukan sekadar data formal yang tidak berpengaruh terhadap keputusan akhir.

“Kalau KHL hanya dicatat tapi tidak dipakai sebagai dasar, maka itu hanya formalitas. Padahal KHL menggambarkan realitas hidup buruh,” ujarnya.

Gubernur: UMP Harus Ikuti Regulasi Nasional

Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menetapkan UMP secara sepihak di luar ketentuan nasional.

BERITA LAINNYA :  Visi Misi Rudy Mas’ud Maju Pilgub Kaltim: Soroti Jalan Trans dan Pendidikan hingga Kerusakan Lingkungan Akibat Galian Tambang

Ia menyebut penetapan upah harus mengikuti formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa keluar dari regulasi nasional. Ada formula yang harus kita ikuti, dan itu berlaku untuk seluruh daerah,” ujar Rudy saat dikonfirmasi di Samarinda.

Meski demikian, Rudy menegaskan aspirasi buruh tetap masuk dalam proses pengambilan keputusan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah.

“Di Dewan Pengupahan ada unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Semua menyampaikan pandangan dan argumentasi. Itu yang menjadi dasar penetapan UMP,” jelasnya.

Pemerintah Jaga Keseimbangan Dunia Usaha

Rudy menekankan pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, kenaikan upah yang tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan berpotensi berdampak pada lapangan kerja.

“Kesejahteraan buruh itu penting, tapi kita juga harus memastikan dunia usaha tetap berjalan. Kalau perusahaan tidak mampu bertahan, tenaga kerja justru yang paling terdampak,” katanya.

Ia menambahkan stabilitas ekonomi daerah dan iklim investasi perlu dijaga agar penyerapan tenaga kerja tidak menurun.

“Yang kita jaga adalah keseimbangan. Upah bisa naik, ekonomi tetap tumbuh, dan lapangan kerja tidak hilang,” ujarnya.

Buruh Nilai Kenaikan 4–6 Persen Belum Adil

Namun, serikat buruh menilai argumentasi tersebut belum menjawab persoalan struktural pengupahan. Yoyok menyoroti kondisi makroekonomi Kalimantan Timur yang relatif stabil, dengan inflasi tercatat sebesar 1,77 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,75 persen.

“Dengan inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi cukup baik, kenaikan upah 4–6 persen itu tidak adil. Kenaikan 8–10 persen justru lebih rasional dan manusiawi,” katanya.

Ia menegaskan kenaikan upah tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman ekonomi. Menurutnya, peningkatan daya beli buruh akan mendorong konsumsi dan menggerakkan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.

Serinda juga mengingatkan agar Dewan Pengupahan Daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat.

“Dewan Pengupahan jangan hanya jadi stempel. Mereka harus berani memperjuangkan indeks alfa tertinggi dan kenaikan upah sektoral,” ujar Yoyok.

Meski bernada kritis, Yoyok menegaskan buruh tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah. Namun, ia mengingatkan sejarah panjang perjuangan buruh menunjukkan aksi massa kerap menjadi pilihan terakhir jika kebijakan terus menjauh dari realitas hidup pekerja.

“Ini bukan ancaman. Ini konsekuensi logis kalau kebijakan tidak berpihak pada kondisi riil buruh,” pungkasnya. (tim redaksi)