Warga Gugat Pemprov Terkait Piutang PT KPC, Gubernur Kaltim Siap Jalani Setiap Tahapan Hukum

oleh -
oleh
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud/Foto: IG Rudy Mas’ud

PUBLIKKALTIM.COM – Sejumlah warga melakukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Gugatan tersebut menyoroti persoalan piutang daerah senilai Rp280 miliar yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk.

Perkara ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akhirnya memberikan tanggapan atas gugatan hukum tersebut.

Rudy menegaskan, Pemprov Kaltim siap menjalani setiap tahapan hukum apabila diminta hadir dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2025 mendatang.

“Apabila dipanggil, kami tentu akan hadir. Masalah ini sebenarnya sudah sangat lama dan menurut catatan kami, sudah melalui penyelesaian hukum maupun politik di masa lalu,” ujar Rudy, Senin (6/10/2025).

Gubernur menjelaskan bahwa perkara tersebut pernah melalui proses arbitrase, dan hasil akhirnya menyatakan Pemprov Kaltim kalah, sehingga PT KPC tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang dimaksud.

Menurut Rudy, keputusan itu pun telah melalui pembahasan resmi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada periode sebelumnya.

“Dulu sudah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPRD. Jadi dari sisi pemerintah, hal ini sebenarnya sudah tuntas. Tapi kalau sekarang diminta hadir di pengadilan, tentu kita siap,” tegasnya.

Gugatan warga yang diajukan oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi menempatkan Gubernur Kaltim sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.

BERITA LAINNYA :  DKI Jakarta Terjadi Pro Kontra Soal PSBB, Partai yang Diketuai Megawati Beri Sikap

Dalam sidang perdana pada Kamis (2/10/2025), pihak penggugat menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bersifat pribadi, melainkan menyangkut tanggung jawab jabatan Gubernur dalam menjamin akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami hanya ingin pemerintah daerah transparan dan menagih kembali hak keuangan daerah yang sah secara hukum,” kata Faisal usai persidangan.

Untuk diketahui, pokok sengketa ini bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang ditandatangani oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan “Penghapusan Bersyarat” terhadap piutang sebesar Rp280 miliar dari laporan keuangan Pemprov Kaltim.

Namun, dalam diktum kedua keputusan itu disebutkan bahwa penghapusan tersebut tidak menghapus hak tagih pemerintah daerah.

Klausul ini kemudian dijadikan dasar oleh pihak penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut masih sah untuk ditagih kembali.

Sebelum menempuh jalur hukum, para penggugat mengaku telah dua kali mengirimkan somasi dan permintaan dialog resmi kepada Gubernur Kaltim, namun tidak mendapat tanggapan. (*)

1.046 Tayangan