Cegah Risiko Hukum, Andi Harun Dorong Bidan Perkuat SOP dan Integritas

oleh -
oleh
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak para bidan memperkuat pemahaman hukum dalam menjalankan praktik kebidanan/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak para bidan memperkuat pemahaman hukum dalam menjalankan praktik kebidanan.

Ia menilai, kemampuan teknis saja tidak cukup, karena profesi bidan juga membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar pelayanan, serta integritas untuk menjaga keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Andi Harun saat menjadi narasumber dalam Seminar/Workshop Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan International Day of the Midwife (IDM) 2026 di Hotel Harris Samarinda, Minggu (2/8/2026) sore.

Dalam kegiatan yang dihadiri para bidan dari berbagai daerah itu, Andi Harun membahas pentingnya mitigasi risiko hukum dalam praktik kebidanan.

Ia menjelaskan bahwa profesi bidan, baik pada jenjang vokasi maupun profesi, memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Andi Harun menilai pemahaman hukum tidak boleh dianggap sebagai pengetahuan tambahan semata.

Menurutnya, literasi hukum menjadi bagian penting untuk melindungi tenaga kesehatan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai aturan.

“Praktik kebidanan berada dalam beberapa lapisan hukum yang harus dimitigasi sejak dini dan dipahami, agar tidak sampai terjebak dalam persoalan hukum,” ujar Andi Harun.

Kepatuhan SOP Jadi Bentuk Perlindungan Profesi

Andi Harun menyebut sejumlah risiko hukum yang dapat muncul dalam praktik kebidanan, mulai dari persoalan pidana, perdata, hingga administrasi.

Risiko tersebut dapat terjadi apabila pelayanan tidak dilakukan secara cermat atau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong para bidan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai regulasi, termasuk aturan dalam Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan praktik kebidanan.

BERITA LAINNYA :  Bahas Persoalan Kemiskinan Ekstrem di Kota Tepian, DPRD Samarinda Ingatkan untuk Perhatikan Data dengan Baik

Selain memahami regulasi, Andi Harun menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap tindakan pelayanan.

Ia menegaskan bahwa SOP bukan hanya dokumen administratif, melainkan pedoman kerja yang memastikan pelayanan berjalan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, bidan yang menjalankan tugas sesuai SOP akan lebih mampu mengurangi potensi kesalahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Yang paling penting adalah memenuhi semua SOP pelayanan dan menjaga integritas dengan memberikan pelayanan kebidanan yang terbaik,” tegasnya.

Integritas Bidan Menjadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Andi Harun menegaskan bahwa memahami hukum bukan berarti membuat tenaga kesehatan bekerja dalam tekanan.

Sebaliknya, pemahaman terhadap aturan dapat menjadi perlindungan agar bidan menjalankan tugas dengan lebih percaya diri, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa profesi kebidanan memiliki hubungan erat dengan kepercayaan masyarakat. Setiap bidan membawa tanggung jawab terhadap keselamatan ibu, bayi, serta keluarga yang membutuhkan pelayanan.

Karena itu, profesionalisme, kepatuhan terhadap SOP, penguasaan regulasi, dan integritas harus menjadi bagian yang melekat dalam praktik kebidanan.

Bagi Andi Harun, seluruh aspek tersebut bukan hanya upaya menghindari persoalan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan amanah masyarakat yang dilayani. (*)

1.192 Tayangan