Dalami Motif Penculikan Malika, Polisi: Anak Tak Dipaksa Naik ke Bajai

oleh -
Ilustrasi Penculikan Anak/tempo.co

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang pria bernama Iwan Sumarno (42) tega menculik bocah Malika Anastasya (6) di Jakarta Pusat.

Kini motif penculikan itu tengah didalami polisi.

“Saat ini masih kita kembangkan, termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakpus untuk kita mintai keterangan motif dari pelaku membawa korban sampai dengan hari ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Selasa (3/1).

Komarudin mengatakan sejauh ini pihaknya baru mengetahui bahwa pelaku selalu membawa korban saat beraktivitas.

Dia menyebut pelaku juga tetap memulung sambil membawa korban.

“Sementara dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban,” ucapnya.

Komarudin menyampaikan selama ini korban disembunyikan pelaku di dalam gerobak.

Namun, kata dia, pelaku berpindah-pindah tempat

“Memang diletakkan di dalam gerobak, tidurnya pun berpindah-pindah,” ungkapnya.

Malika diduga diculik oleh Sumarno di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

BERITA LAINNYA :  Alumni 212 Sayangkan Anies Gandeng Cak Imin di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ini Jauh dari Harapan Umat 

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat korban tidak terlihat terpaksa untuk mengikuti si terduga pelaku.

Selain itu, dari keterangan orang tua korban, juga diketahui bahwa terduga pelaku ternyata kerap datang ke kedai mereka selama tiga bulan terakhir.

“Jadi itu dugaan penculikan sebagaimana video yang beredar, jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam,” kata Komarudin pada Minggu (1/1).

Sumarno sendiri tercatat sebagai eks narapidana. Ia pernah dipenjara tujuh tahun akibat pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Komarudin menuturkan Sumarno baru bebas sekitar 2021 lalu. (*)