PUBLIKKALTIM.COM-SAMARINDA. Perselisihan antara Huawei dan Verizon menyangkut lisensi teknologi berbuntut panjang. Setelah upaya negosiasi yang menemui jalan buntu, Huawei akhirnya membuka proses hukum terhadap operator terbesar di AS itu.
Dalam gugatannya, Huawei secara resmi menuduh Verizon melanggar 12 paten terkait dengan teknologi jaringan.
Dalam sebuah pernyataan, Huawei mengatakan pihaknya mengajukan tuntutan hukum di dua pengadilan distrik AS, dengan jumlah kerusakan yang tidak ditentukan.
Chief Legal Officer Huawei Song Liuping menyatakan bahwa, produk dan layanan operator AS telah mendapat manfaat dari teknologi yang dipatenkan yang dikembangkan Huawei selama bertahun-tahun penelitian dan pengembangan.
Reuters melaporkan dugaan pelanggaran oleh Verizon terkait dengan paten yang mencakup jaringan komputer, komunikasi video dan keamanan.
Vendor menjelaskan bahwa mereka mengambil tindakan hukum setelah negosiasi yang berkepanjangan gagal untuk memberikan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pada 2019, The Wall Street Journal (WSJ) melaporkan Huawei telah mengeluarkan klaim senilai US$ 1 miliar terhadap Verizon dalam perselisihan tentang jaringan dan peralatan IoT.
Song menjelaskan bahwa Huawei banyak berinvestasi dalam R&D dan berbagi inovasi dengan industri yang lebih luas melalui kesepakatan lisensi.
“Ini adalah praktik umum di industri. Huawei hanya meminta agar Verizon menghargai investasi Huawei dalam penelitian dan pengembangan dengan membayar untuk penggunaan paten kami, atau menahan diri untuk tidak menggunakannya dalam produk dan layanannya”, jelasnya.
Huawei mengklaim memiliki lebih dari 80.000 paten di seluruh dunia, dengan sekitar 10.000 diantaranya digunakan oleh perusahaan-perusahaan AS. Anaqua AcclaimIP bahkan mencatat, Huawei memiliki total portofolio paten aktif mencapai 102.911 paten. Tahun lalu saja, Huawei menerima 1.680 paten AS.
Sejak 2015, vendor jaringan yang berbasis di Shenzen itu, menerima lebih dari $ 1,4 miliar dalam biaya lisensi, dan membayar lebih dari $ 6 miliar untuk menggunakan teknologi yang dipatenkan perusahaan lain.
Sejak Juni tahun lalu, Amerika Serikat telah menempatkan Huawei dalam daftar hitam yang melarangnya melakukan bisnis dengan perusahaan-perusahaan AS dengan alasan keamanan tanpa persetujuan pemerintah.
Kebijakan drastis itu pada akhirnya mendorong beberapa perusahaan teknologi global untuk memutuskan hubungan dengan pembuat peralatan telekomunikasi terbesar di dunia itu.
Huawei diketahui telah menginvestasikan banyak uang untuk paten dan pengembangan teknologi. Dengan adanya revolusi dan kemajuan teknologi nirkabel 5G akan membuat perselisihan paten semakin kencang.
Qualcomm dan Huawei dipandang sebagai dua pemain terbesar yang mengembangkan 5G. Larangan global terhadap peralatan Huawei telah mengguncang perusahaan telekomunikasi di seluruh dunia.
“Huawei, selama beberapa tahun terakhir, telah benar-benar menggalang upayanya tidak hanya dalam paten tetapi standar dasar, terutama dalam teknologi nirkabel,” kata Jim McGregor, analis Tirias Research.
Jika Huawei tidak memberikan linsensi dan izin menggunakan paten, perusahaan dilarang mengembangkan produk berdasarkan teknologi berbasis paten Huawei. (Sumber : Selular.id)