Diancam Dibunuh dan Dinikahi, Remaja Gadis di Samarinda Digagahi Tetangga Tiga Kali

oleh -
oleh
Ilustrasi seorang remaja gadis yang diperkosa/IST

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang remaja gadis berusia 14 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur harus menelan pahitnya kenyataan, setelah dirinya tiga kali diperkosa oleh tetangga sekitar rumahnya.

Dalam melancarkan aksi rudapaksa itu, pelaku yang merupakan seorang pria berusia 30 tahun sempat melontarkan ancaman pembunuhan.

Hingga akhrinya mengiming-imingi korban untuk dinikahi.

Namun demikian, hal yang dijanjikan pelaku kepada korban nyatanya tak pernah terjadi hingga akhirnya orang tua korban mengetahui hal buruk yang menimpah anaknya.

Dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (24/7/2023) kemarin.

Melalui kuasa hukum korban, yakni Dyah Lestari menjelaskan kalau kejadian pilu yang menimpa kliennya terjadi pada 6 Desember 2022, kemarin.

Kejadian bermula saat korban yang baru saja merayakan hari ulang tahunnya diajak makan ke sebuah warung oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk mampir ke rumahnya.

Sesampainya di sana, pelaku dengan cepat langsung menarik korban ke dalam kamar dan membekap mulutnya.

“Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan langsung merudapaksa korban. Jadi pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali,” ucap Dyah saat diwawancarai awak media, Selasa (25/7/2023) malam tadi.

Setelah puas melampiaskan nafsunya kepada korban. Pelaku selanjutnya langsung melontarkan ancaman kepada korban agar tak bercerita, tentang yang dia alami.

“Dari pengakuan korban sempat diancam akan dibunuh jika buka suara,” ungkapnya.

Lolos dari kejadian pertama, rupanya aksi bejat pelaku semakin menjadi-jadi.

Sebab dua hari setelah kejadian pertama. Tepat pada 8 Desember, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Pada kejadian kedua dan ketiga itu korban juga dirudapaksa karena korban sempat menolak (ketika diajak pelaku kembali berhubungan badan),” sebut Dyah.

BERITA LAINNYA :  Usai Aturan Pajak Digital Diberlakukan, Google Indonesia Akui Siap Pungut PPN 10 Persen

Usai melancarkan aksi bejatnya yang ketiga, pelaku lantas berjanji akan menikahi korban.

Namun dengan syarat, kalau kejadian yang menimpa korban tidak diceritakan kepada siapapun.

Tahun berganti, namun janji yang diucapkan pelaku tak kunjung terjadi.

Hingga pada Juni 2023 kemarin, korban yang sudah tidak kuat, akhirnya memberanikan diri membuka suara dan memberitahu orang tuanya, terkait aksi cabul yang dilakukan pelaku.

Orang tua korban yang mengetahui hal itu langsung membuat laporan ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

“Saya mendampingi orang tua korban telah membuat laporan ke Polresta Samarinda. Dan tadi pagi telah dilakukan visum dan diserahkan kepada pihak penyidik,” jelasnya.

Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut.

“Kami sudah menerima laporannya. Ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti,” singkat Kompol Rengga.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur ini. (tim redaksi)