Diduga Menyebar Konten Tak Senonoh, Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

oleh -
Hotman Paris Hutapea/liputan6.com

PUBLIKKALTIM.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hotman dilaporkan atas unggahan di Akun Instagramnya yang dinilai bermuatan asusila.

Laporan kali ini datang dari seorang pengacara bernama Binto Siregar.

“Kami mau membuktikan unsur-unsur pidana yang ada di akun Instagram hotmanparisofficial dengan centang biru,” kata Binto Siregar, Sabtu (2/4/2022) dikutip dari suara.com

Unsur pidana yang dimaksud berkaitan dengan perbuatan asusila yang diduga dilakukan Hotman Paris Hutapea lewat Instagram.

Di mana dalam akun tersebut, sang pengacara kondang itu sering memposting foto bersama perempuan-perempuan berpenampilan seksi.

Selain Binto Siregar, Elida juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

Elida menilai unggahan Hotman Paris sangat meresahkan.

“Perbuatan pak Hotman Paris ini meresahkan, biadab. Dia ini penegak hukum, publik figur, tapi perbuatannya merendahkan perempuan,” ujar Elida.

Dalam laporan tersebut, akun Instagram Hotman Paris Hutapea dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

BERITA LAINNYA :  Dikabarkan PDIP Bakal Usung Andi Harun-Rusmadi di Pilwali Samarinda 2020, Ini Tanggapan Safaruddin

“Kami buat efek jera ke pak Hotman Paris,” ucap Elida.

Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution juga mengutarakan kekecewaan atas aksi Hotman Paris Nasution mengumbar aksi saling peluk dengan lawan jenis di media sosial.

Menurut Razman, tindakan Hotman Paris Hutapea bertentangan dengan kode etik seorang advokat yang wajib menjaga kehormatan profesinya.

“Sedangkan dia ke mana-mana pakai jas, masuk pub, peluk cewek-cewek. Ini jelas pelanggaran kode etik,” terang Razman Arif Nasution.

Sebagaimana diketahui, akun Instagram Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi bukan kali pertama terjadi.

Tahun 2019 yang lalu,  pengacara Farhat Abbas juga pernah melaporkan Hotman Paris Hutapea kasus dugaan penyebaran konten pornografi lewat Instagram. (*)