Diduga Terlibat Kasus LNG, Mantan Dirut Pertamina Dicegah ke Luar Negeri

oleh -
oleh
Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri.

Karen dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan dimulai pada 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

“Dicegah atas nama Karen A,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut, terkait pencegahan Karen tersebut, Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons.

Meski demikian, pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, KPK belum resmi mengumumkan siapa tersangka di kasus ini.

Pengumuman tersangka dan detail kasus disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan.

Dikutip dari tempo, yang informasinya didapat dari penegak hukum di KPK, nama Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan disebut sebagai tersangka.

BERITA LAINNYA :  Dirut Pertamina Dipanggil Erick Thohir, Ini Kata Ahok 

Informasi itu juga tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasus bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019.

Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah.

Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal. (*)