Dua Pengedar Narkoba di Berau Dibekuk Polisi, Mengaku Dapat “Barang” dari Kaltara

oleh -
oleh
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya saat mengungkap kasus peredaran narkoba. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Di awal 2023, jajaran Satreskoba Polres Berau kembali menciduk dua pengedar sabu dari wilayah hukum mereka. Narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan keduanya diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kalau satu dari dua pengedar yang diamankan berstatus residivis. Keduanya pun diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.

Yakni di wilayah Tanjung Redeb dan satu lainnya di Kelurahan Rinding. Keduanya pun diamankan pada Senin (2/1/2023) kemarin, sekira pukul 23.00 Wita.

“Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial B di Jalan Durian I. Dari pelaku disita barang bukti sabu dengan berat 43 gram,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).

Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan introgasi dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial R.

Selanjutnya dari keterangan B, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.

“Dari informasi B, tim kembali membekuk R pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 05.00 wita di Jalan Cut Nyak Dien, kelurahan Rinding,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Kaltim Jadi IKN, Dewan Minta Masyarakat Tetap Aware Akan Bahaya Narkotika

Dari penggerebekan ini, polisi menyita 5 poket besar sabu yang disimpan di saku baju kerja pelaku dengan berat sekitar 23.7 gram sabu.

“Dari informasi yang didapat, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kaltara,” terangnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang kemungkinan memiliki barang bukti lebih besar.

“Dari dua pelaku ini ada yang residivis, dan kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya. (*)