Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polda Kalteng Tetapkan H Lulu Sebagai Tersangka

oleh -
oleh
H. Kinsu atau H Lulu/insitekaltim.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Polda Kalimantan Tengah menetapkan H Kinzu alias H Lulu sebagai tersangka.

H Kinzu alias H Lulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah.

H Lulu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Bos PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak khususnya solar, untuk kebutuhan industri di Kalimantan Tengah.

H Kinzu berdomisili di Kabupaten Sangatta, Kalimantan Timur, dia adalah pemilik perusahaan PT.SMK yang membuka cabang di Kalimantan Tengah untuk menyuplai bahan bakar minyak terutama solar untuk keperluan industri.

Di Kalteng dipercayakan kepada Jauhari Arifin sebagai kepala cabang yang bekerjasama sejak tahun 2017.

Penetapan H Lulu sebagai tersangka setelah adanya laporan resmi dari Jauhari Arifin, Kepala Cabang perusahaan di Kalteng yang merasa ditipu oleh H Lulu.

Sejak awal bekerja dia dianggap ingkar janji tidak memberikan hak nya sebagai karyawan perusahaan atas kerjasama pemasaran solar hingga ke 29 perusahaan yang ada di Kalteng.

Akhirnya dia melaporkannya ke Polda Kalteng.

Minggu (28/3/2021) malam, Jauhari Arifin, mengungkapkan, kerjasama mereka dalam bentuk pembayaran fee dalam setiap penjualan solar ke perusahaan yang dihitung perliter solar.

Setiap liternya H Lulu wajib membayarkan Rp200 dan ketika dikalkulasi yang harus diberikan Rp800 juta sebulan sesuai jumlah liter penjualan solar ke perusahaan di Kalteng yang jadi pelanggannya.

“Karena pelanggan saya banyak, sehingga jumlah fee yang harusnya dibayar H Lulu seluruhnya mencapai Rp2 miliar lebih, tapi dia merasa keberatan, sehingga minta diturunkan fee penjualan perliter menjadi Rp100 saja. Saya terima, tapi saya kecewa setelah beberapa kali mediasi sampai sekarang yang bersangkutan tidak juga mau membayar sehingga akhirnya saya laporkan ke Polda Kalteng,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Dukung Upaya Pemkot Benahi Kawasan Kumuh di Kota Tepian, DPRD Samarinda Ingatkan Soal Pendekatan Kemanusiaan

Padahal, sebut dia, selama menjalin kerjasama tersebut semua biaya operasional kerjasama memakai uang pribadi, namun fee kerjasama penjualan belum juga dibayarkan oleh H Lulu.

“Dia (H Lulu) sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polda Kalteng dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan itu,” kata Jauhari.

Berdasarkan, surat resmi tanggal 16 Maret 2021, yang dikeluarkan Polda Kalteng terkait perkembangan laporan polisi nomor LP/192/VIII/RES.1.11./2019/SPKT tanggal 27 agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status H Kinsu alias H Lulu dari terlapor menjadi tersangka.

Surat tersebut di tandatangani oleh penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Haryanto yang ditembuskan kepada Kapolda Kalteng dan Irwasda Polda Kalteng.

Dalam surat resmi tersebut, penyidik Polda Kalteng akan memanggil lagi H Kinsu alias H Lulu sebagai tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti untuk melengkapi berkas perkaranya. (*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polda Kalteng Tetapkan Bos Minyak H Lulu sebagaiTersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/03/29/polda-kalteng-tetapkan-bos-minyak-h-lulu-sebagaitersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan?page=2.