PUBLIKKALTIM.COM -Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun laporkan dua anak presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua anak Jokowi itu dilaporkan ke KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis, anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan ini, kata Ubedilah, berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah, Senin, (10/1/2022).
Menurutnya dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM.
Pasalnya, lanjut Ubedilah ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” kata Ubedilah dikutip dari kontan.co.id.
Lebih lanjut, Ubedilah juga mempertanyakan seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis.
Hal itu disinyalir karena Gibran dan Kaesang adalah anak presiden.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” ujarnya.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. (*)