Dukung Penerapan Parkir Non Tunai, DPRD Samarinda Sebut Bankaltimtara Perlu Ikut Terlibat 

oleh -
oleh
Ilustrasi parkir Digital/Ist

PUBLIKKALTIM.COM – Penerapan parkir non tunai di pusat perbelanjaan seperti mall yang ada di Kota Tepian akan segera diterapkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fakhruddin usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) penerapan parkir non tunai di Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Jum’at (13/1/2023).

Fahruddin pun mendukung penerapan parkir non tunai tersebut.

Ia juga mendorong penerapan Peraturan Wali (Perwali) nomor 26 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir non tunai.

“Alasannya direvisi perda agar penerapan E-Parking mempunyai dasar hukum yang kuat. Penerapan parkir secara non tunai akan diberlakukan di seluruh Samarinda, termasuk di pusat perbelanjaan dan parkir di daerah gedung,” ujarnya.

Sasaran uji coba parkir non tunai akan segera dilakukan di pusat perbelanjaan di Samarinda.

Ini melihat sebagai besar masyarakat banyak menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan.

BERITA LAINNYA :  Pengusaha Asal Jatim Gugat Bankaltimtara, Majelis Hakim Sarankan Lakukan Mediasi

“Ketika masyarakat sampai di Mall maka harus membayar parkir dengan menyiapkan kartu elektronik atau QRIS,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya,  Bankaltimtara perlu ikut terlibat dengan memperbarui sistem dan peralatan sehingga dapat membantu proses kelancaran pembayaran parkir menggunakan E-Parking.

Fakhruddin menegaskan bahwa seluruh pusat perbelanjaan akan menerapkan hal tersebut.

Untuk penyediaan kartu sendiri nantinya akan disediakan pihak Bankaltimtara dengan menyediakan outlet penjualan kartu.

“Peninjauan Perwali tentang tarif di Mall akan kembali ditindaklanjuti dalam rapat selanjutnya dengan melibatkan operator pihak Mall serta stakeholder terkait,” ungkapnya. (Advertorial)

1.070 Tayangan