Gaji 13 Cair Hari Ini, Namun Pejabat Tertentu Tak Dapat, Lihat Penjelasannya

oleh -
oleh
Ilustrasi Gaji PNS/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8/2020) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.

Pencairan gaji 13 bagi para PNS adalah sesuatu yang paling ditunggu tunggu. namun, tidak semua PNS mendapat gaji 13. Ada beberapa golongan tertentu berdasarkan peraturan pemerintah tidak mendapat gaji 13.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang dananya berasal dari APBN mencapai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.

Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8/2020) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

“Ya, Insya Allah Senin sudah cair,” kata Dwi, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 juga dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Gaji ke-13 biasanya diberikan kepada semua golongan PNS dan dicairkan setiap bulan Juli. Tetapi, lantaran ada pandemi Covid-19, pada tahun ini ada beberapa golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Daftar PNS tidak dapat gaji ke-13

Dalam PP No.44/2020, terdapat daftar PNS yang tidak mendapatkan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 tahun ini, berikut rinciannya:

a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:

BERITA LAINNYA :  Terus Beradaptasi-Berinovasi di Situasi Pandemi Covid-19, Perusahaan Trakindo Sediakan Solusi Alat Berat Cat

Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri dan jabatan setingkat Menteri.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

b. Wakil Menteri.

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul “Gaji 13 cair, ini golongan PNS yang tidak dapat” https://nasional.kontan.co.id/news/gaji-13-cair-ini-golongan-pns-yang-tidak-dapat

1.115 Tayangan