PUBLIKKALTIM.COM – PT Indosat Tbk buka suara atas gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Diketahui, Indosat bersama PT Grahalintas Properti dan PT Sisindosat Lintasbuana digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Namun pihak Indosat mengatakan belum menerima dokumen tersebut.
“Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media,” kata SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, Kamis (16/12/2021) dikutip dari detik.com.
Kemenparekraf Ungkap Alasan Sandiaga Uno Lakukan Gugatan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkap alasan Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
I Gusti Ayu Dewi Hendriyani selaku Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf menjelaskan, gugatan itu didasari oleh keinginan Sandi untuk mengembalikan aset atau barang milik negara (BMN) yang sempat dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.
Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang diteken kala kementerian masih bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Menurut perjanjian itu, Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Gusti Ayu, Jumat (17/12) dikutip dari cnnindonesia.com.
Oleh karena itu, kata Gusti Ayu Kemenparekraf meminta pengembalian melalui gugatan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan soal gugatan yang juga dilayangkan ke Indosat dan Sisindosat Lintasbuana.
Hal ini karena kementerian sebenarnya melakukan kerja sama dengan Sisindosat. Namun, Sisindosat mengalihkan kerja sama kepada Grahalintas Properti.
Sementara perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Indosat, sehingga tiga perusahaan itu masuk dalam gugatan.
“Dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (sekarang Kemenparekraf), sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” pungkasnya (*)