Inspektorat Samarinda Telusuri Penerbitan SK PKPLH RS Korpri, Proses Masih Berjalan

oleh -
oleh
Foto: Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi. (Ist)

PUBLIKKALTIM.COM – Inspektorat Kota Samarinda masih melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penelusuran internal Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan prosedural telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menegaskan bahwa pihaknya belum sampai pada tahap penarikan kesimpulan. Saat ini, Inspektorat masih fokus pada pengumpulan data dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Wali Kota Samarinda yang meminta penelusuran menyeluruh terhadap terbitnya SK PKPLH tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan data dan menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota. Pemeriksaan ini dilakukan bertahap, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya karena prosesnya masih berjalan,” ujar Neneng saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

Inspektorat Prioritaskan Pemeriksaan Objektif dan Menyeluruh

Neneng menekankan bahwa Inspektorat tidak ingin tergesa-gesa dalam menyampaikan hasil pemeriksaan. Ia menyebut proses pemeriksaan internal harus berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis dokumen serta fakta di lapangan.

“Kami harus memastikan semua tahapan pemeriksaan dijalankan dengan benar. Kesimpulan baru bisa disampaikan setelah seluruh proses selesai,” katanya.

Sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Dalam kasus SK PKPLH RS Korpri, pemeriksaan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mencakup alur proses penerbitan, kewenangan pejabat yang menandatangani, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Penerbitan SK Jelang Pensiun Jadi Sorotan

Pemeriksaan ini menyita perhatian publik karena SK PKPLH tersebut diterbitkan pada 29 Agustus 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda saat itu, hanya beberapa hari sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun pada 1 September 2025.

Rentang waktu yang sangat singkat antara penerbitan SK dan berakhirnya masa jabatan pejabat terkait memunculkan tanda tanya di internal pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Samarinda membuka penelusuran internal untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam proses penerbitan izin lingkungan tersebut.

Inspektorat kini menelusuri secara detail apakah seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai regulasi, termasuk proses verifikasi, kajian teknis, serta rekomendasi yang seharusnya mendasari penerbitan SK PKPLH.

Dugaan Tidak Ada Pembahasan Lintas OPD

Dari penelusuran awal Pemerintah Kota Samarinda, muncul indikasi bahwa proses penerbitan SK PKPLH RS Korpri tidak melalui pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagaimana diatur dalam SOP. Padahal, proyek pembangunan rumah sakit daerah dengan skala besar dinilai memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan.

BERITA LAINNYA :  Dinas Kominfo Kaltim Dorong OPD untuk Kerja Sama dengan Media

Dalam praktiknya, proyek semacam ini seharusnya melibatkan koordinasi dengan OPD teknis lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khususnya terkait aspek drainase, struktur tanah, dan mitigasi risiko bencana.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan Inspektorat. Neneng menyebut pihaknya tengah menelusuri apakah mekanisme koordinasi lintas sektor benar-benar dilaksanakan atau justru diabaikan dalam proses penerbitan SK PKPLH tersebut.

“Semua aspek kami dalami, termasuk alur prosedur dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Namun kami belum bisa menyampaikan detailnya karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Klarifikasi Pejabat dan Respons Masyarakat

Inspektorat juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penerbitan SK PKPLH. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pengambilan keputusan yang terjadi saat itu.

Pemeriksaan ini semakin penting setelah muncul laporan dan keberatan dari masyarakat terkait aktivitas pematangan dan pengurukan lahan di kawasan RS Korpri. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari gangguan sistem drainase, risiko genangan air, hingga potensi longsor.

Masyarakat menilai bahwa persetujuan lingkungan untuk kegiatan tersebut seharusnya melalui kajian yang matang dan transparan, serta melibatkan berbagai pihak terkait guna meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Hasil Pemeriksaan Jadi Dasar Kebijakan Lanjutan

Neneng menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menentukan langkah lanjutan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur atau unsur maladministrasi, Inspektorat dapat merekomendasikan perbaikan tata kelola, pembatalan kebijakan, hingga pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Neneng menegaskan bahwa Inspektorat bekerja secara independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak manapun.

“Kami bekerja sesuai tugas dan fungsi Inspektorat. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik terlindungi,” tegasnya.

Inspektorat Kota Samarinda kini berada pada posisi krusial. Hasil pemeriksaan ini tidak hanya akan menentukan kejelasan status SK PKPLH RS Korpri, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup.

(Redaksi)