PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota Samarinda belum mengambil langkah lanjutan terkait polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk rencana pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri. Hingga kini, Pemkot memilih bersikap hati-hati sambil menunggu keputusan langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sikap tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Asran, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk mengambil kebijakan sendiri. Menurutnya, seluruh langkah strategis terkait polemik SK PKPLH masih berada sepenuhnya di tangan kepala daerah.
“Kami hanya bersikap menunggu arahan wali kota. Saat ini sendiri mungkin Pak Wali masih menunggu perkembangan tindak lanjut atau respons yang diputuskan oleh Dinas PUPR Kaltim,” ujar Asran saat ditemui, Jumat pagi (26/12/2025).
Pemkot Pantau Dinamika dan Respons Pemprov Kaltim
Asran menjelaskan, dinamika persoalan penerbitan SK PKPLH RS Korpri masih terus berkembang. Pemkot Samarinda belum mengambil sikap final karena menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia menegaskan, koordinasi lintas pemerintahan menjadi aspek penting sebelum wali kota menentukan langkah berikutnya. Pemkot tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurut Asran, posisi Bagian Hukum bersifat administratif dan konsultatif. Seluruh kebijakan strategis tetap harus menunggu instruksi pimpinan daerah.
Awal Mula Polemik SK PKPLH RS Korpri
Polemik ini bermula dari terbitnya SK PKPLH bernomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang rencana pematangan dan pengurukan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan RS Korpri. Dokumen tersebut ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, pada 29 Agustus 2025.
Penerbitan SK itu menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa hari sebelum yang bersangkutan resmi memasuki masa pensiun per 1 September 2025. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kehati-hatian prosedural dan legitimasi pengambilan keputusan.
Persoalan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa penerbitan SK PKPLH tidak melalui mekanisme pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).
Bagian Hukum Tunggu Perkembangan dan Hasil Pemeriksaan
Terkait langkah lanjutan, Asran menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dan dinamika persoalan tersebut sebelum menentukan sikap hukum lebih jauh.
“Langkah selanjutnya masih menunggu dinamika dan perkembangan permasalahan terkait penerbitan SK PKPLH yang dikeluarkan oleh mantan Kepala DLH Samarinda,” katanya.
Ia menegaskan, Bagian Hukum Pemkot Samarinda tidak akan bertindak di luar kewenangan. Keterlibatan pihaknya baru akan dilakukan setelah ada arahan resmi atau rekomendasi dari pimpinan daerah.
Belum Ada Informasi Dugaan Suap atau Gratifikasi
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya dugaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan SK PKPLH, Asran mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Ia menegaskan belum menerima laporan atau temuan yang mengarah pada indikasi tindak pidana.
“Saya sama sekali belum tahu tentang itu,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tidak menutup ruang penelusuran lebih lanjut. Wali Kota Samarinda telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap secara menyeluruh proses penerbitan SK PKPLH tersebut.
Inspektorat Lakukan Audit Investigatif
Asran mengungkapkan bahwa audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Daerah berpotensi memanggil mantan Kepala DLH Samarinda sebagai pihak yang menandatangani SK PKPLH.
“Terkait hal ini, wali kota sudah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit investigatif, sehingga bisa jadi eks kepala dinas juga akan dipanggil,” jelasnya.
Dalam proses audit tersebut, Bagian Hukum tidak dilibatkan secara langsung. Seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk teknis pelaksanaan dan eksekusi audit, berada sepenuhnya di bawah kewenangan Inspektorat Daerah.
“Untuk rencana eksekusi atau pelaksanaan investigasinya saya juga kurang tahu, karena langsung dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan tidak melibatkan Bagian Hukum di dalamnya,” paparnya.
Pemkot Tunggu Rekomendasi Inspektorat
Asran menegaskan bahwa Bagian Hukum akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum memberikan pandangan hukum lanjutan. Menurutnya, langkah hukum baru bisa dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan resmi dari pimpinan daerah.
“Untuk sementara, mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Samarinda telah secara resmi memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa mantan Kepala DLH Samarinda terkait penerbitan SK PKPLH tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, maladministrasi, atau penyimpangan lain.
Isu ini mencuat setelah warga menyampaikan keberatan atas dampak lingkungan dari aktivitas pematangan dan pengurukan lahan di sekitar RS Korpri. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai keabsahan persetujuan lingkungan yang diterbitkan.
Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, sebelumnya menegaskan bahwa penelusuran internal dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat SOP tidak dijalankan. Ia menyebut pembahasan lintas sektor semestinya melibatkan OPD teknis seperti Dinas PUPR dan BPBD.
“Dalam SOP, seharusnya ada pembahasan lintas sektor. PUPR, BPBD, dan OPD lain mestinya dilibatkan. Faktanya, itu tidak dilakukan DLH. Kami tanya justru kepala bidangnya sendiri tidak tahu,” ujar Marnabas, Rabu (17/12/2025).
Atas temuan tersebut, Marnabas menilai Inspektorat perlu mendalami alasan pelanggaran SOP yang dilakukan pejabat terkait.
“DLH sendiri sudah melanggar SOP dan melaksanakan maladministrasi. Itu pasti ada sanksinya, tapi kita lihat lagi justifikasinya kenapa dia lakukan itu. Jadi kita tunggu Inspektorat,” pungkasnya.
(Redaksi)