PUBLIKKALTIM.COM – Aksi pencurian uang tunai dalam jumlah besar yang terjadi di lingkungan rumah tangga kembali menggemparkan Kota Samarinda. Kepolisian Sektor Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh orang terdekat korban, dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial H (39), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kejahatan tersebut terungkap setelah korban menyadari uang simpanannya yang disimpan rapi di dalam lemari rumah berkurang secara signifikan tanpa jejak pembobolan.
Peristiwa ini menambah daftar kasus pencurian dengan pelaku orang dalam, yang kerap luput dari kecurigaan awal karena tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan maupun kerusakan fisik di lokasi kejadian.
Korban Curiga Setelah Uang Simpanan Berkurang Drastis
Korban awalnya menyimpan uang tunai dalam jumlah besar sebagai tabungan keluarga. Uang tersebut disimpan di dalam lemari rumah yang terkunci dan jarang dibuka. Namun, pada November 2025, korban berniat menggunakan sebagian uang tersebut dan mendapati sebagian besar simpanan telah hilang.
Merasa janggal dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Polisi langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal terhadap kondisi rumah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang tidak lazim dalam kasus pencurian. Polisi tidak menemukan tanda-tanda pembobolan, kerusakan lemari, maupun indikasi kekerasan.
“Kami tidak menemukan tanda-tanda perusakan di TKP. Ini menjadi petunjuk awal bahwa pelaku kemungkinan adalah orang terdekat korban yang memahami situasi rumah,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Jumat (26/12/2025).
Penyelidikan Mengarah ke Lingkungan Terdekat Korban
Berdasarkan temuan tersebut, penyelidikan kemudian difokuskan pada orang-orang yang memiliki akses langsung ke rumah dan mengetahui kebiasaan korban, termasuk lokasi penyimpanan uang. Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang memeriksa sejumlah saksi yang tinggal satu rumah dengan korban.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan pada salah satu saksi berinisial H (39). Saksi tersebut justru meninggalkan rumah secara tiba-tiba di tengah proses penyelidikan, sehingga menimbulkan kecurigaan aparat kepolisian.
Langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku berada di lingkaran terdekat korban. Unit Opsnal kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan H pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 Wita.
Pelaku Mengaku Mencuri Secara Bertahap Sejak Agustus
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, H akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mengambil uang milik korban secara bertahap sejak Agustus 2025. Aksi pencurian dilakukan berulang kali dengan nominal yang bervariasi.
“Pelaku mengakui mengambil uang tersebut secara bertahap, bahkan puluhan kali, sejak beberapa bulan terakhir,” jelas AKP Baihaki.
Akumulasi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp87.280.000. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang aman serta kepercayaan keluarga untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan dalam waktu lama.
Motif Judi Online Jadi Pemicu Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap motif pencurian yang dilakukan pelaku. H diketahui mengalami kecanduan judi online. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi daring dan membeli koin digital yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Uang hasil pencurian dipakai untuk judi online dan pembelian koin digital. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku terus mengulangi perbuatannya,” ungkap AKP Baihaki.
Motif tersebut membuat pelaku terus melakukan pencurian secara berulang, meski menyadari perbuatannya berpotensi merusak hubungan keluarga.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berjalan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut meliputi beberapa tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan lokasi penyimpanan kunci.
AKP Baihaki menegaskan bahwa pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional dan objektif, tanpa memandang hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan adanya kejanggalan yang mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan pendalaman secara profesional, pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, H telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Ia menyarankan penggunaan layanan perbankan atau sistem penyimpanan yang lebih aman untuk menghindari risiko kejahatan, termasuk yang melibatkan orang terdekat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkas AKP Baihaki.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa muncul dari lingkup paling dekat sekalipun.
(Redaksi)