Kakek 63 Tahun Cabuli Seorang Balita di Samarinda, Ini Alasan Pelaku

oleh -
oleh
Ilustrasi pencabulan

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Tindak amoral kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kejadian tak menyenangkan itu dialami seorang balita perempuan berusia 5 tahun beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo bahwa pelaku pencabulan itu adalah seorang kakek berusia 63 tahun.

Lebih jauh dijelaskannya, peristiwa tidak senonoh itu terjadi di Kecamatan Palaran saat sang bocah sedang asyik bermain bersama rekan sebayanya, tak jauh dari kediaman pelaku.

“Jadi awalnya itu ada beberapa anak-anak main di pinggir jalan. Kemudian anak-anak itu dipinggirkan oleh pelaku,” ucap Iptu Teguh saat dikonfirmasi Jumat (27/5/2022).

Setelah itu, si kakek cabul lantas menggendong korban dan memangkunya di atas kakinya.

“Anak ini meronta saat itu, lalu mau terjatuh, kemudian dipeganglah bagian kemaluan korban,” katanya.

Saat si kakek cabul melakukan aksinya, rekan sebaya korban melihat hal tersebut.

“Korban saat itu langsung menangis pulang dan melaporkannya kepada sang ibu,” tambahnya.

Ibu beserta ayah korban yang mendengar cerita sang anak tentu langsung naik pitam.

Namun keduanya lebih dulu memastikan kebenaran tersebut dengan bertanya kepada rekan sang anak terlebih dulu.

“Setelah orang tua sepakat, kemudian mereka memberikan laporannya kepada kami,” urai Iptu Teguh.

Menerima laporan pada 12 Mei 2022 kemarin, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda lantas melakukan penyelidikan awal. Yakni dengan menghimpun keterangan korban dan saksi.

BERITA LAINNYA :  Soal Gedung di Jalan Mulawarman, Pemkot Samarinda Siap Lawan Gugatan DPD Golkar Kaltim

“Kami dalami dan yakinkan dulu, setelah keterangan tidak berubah-ubah, lalu kami amankan pelaku,” jelasnya.

Tepat pada tanggal 18 Mei 2022 kemarin, pelaku akhirnya diringkus petugas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda.

Hasil pemeriksaan mengungkap, bahwa sang kakek mengakui perbuatannya kalau ia telah melakukan tindak amoral kepada sang bocah.

“Dia sadar, tapi dia beralasan tidak sengaja terpegang, karena si korban saat di pangku mau terjatuh. Mengakunya baru kali itu melakukannya,” terangnya.

Akibat perbuatan tak senonoh itu, walhasil sang kakek cabul pun harus menjalani masa tuanya di dalam kurungan besi setelah pihak berwajib menetapkanya sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dikenakan UU Perlindungan Anak, Pasal 82 Junto 76 N nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)