PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan tindak pidana suap atau pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Rachel Vennya hingga terbebas dari karantina terus bergulir.
Selasa (21/12/2021), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangan Boyamin itu untuk menyerahkan dokumen dan bukti baru terkait kasus tersebut.
Boyamin mengaku sudah sempat membuat aduan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait peristiwa tersebut pada 16 Desember 2021 lalu.
“Saya di sini dalam rangka menindaklanjuti laporan saya dan menyerahkan tambahan bukti,” kata Boyamin, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, apa yang diserahkannya kepada Bareskrim Polri kata Boyamin merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangeran.
Boyamin meyakini bahwa bukti baru tersebut benar keterangan yang ada di dalamnya dan memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada dua orang bernama Ovelina dan Kania.
“Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas Covid-19 khusus karantina di bandara,” tegas Boyamin.
Lanjutnya, Boyamin menjelaskan bahwa dari bukti berkas persidangannya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran oknum satgas yang diduga disuap itu.
Trik Rachel Vennya untuk Terbebas dari Karantina
Boyamin juga menjelaskan trik yang dilakukan Rachel Vennya untuk terbebas dari karantina.
Rachel Vennya kata Boyamin mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.
Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp30 juta yang masuk ke oknum tersebut, dibuat seolah-olah dititipkan.
Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut, Rachel Vennya menghilang dari karantina karena Intan.
Intan adalah salah seorang teman Rachel, tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
“Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini sudah punya pengalaman untuk dari karantina,” ucap Boyamin
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut, Boyamin berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri kejadian tidak karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran uang yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungli.
Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum.
Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Rachel Vennya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak menjalani karantina sesuai aturan sepulang dari Amerika Serikat.
Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Akan tetapi, Rachel bisa dibui 4 bulan jika melakukan tindak pidana selama masa hukuman percobaan 8 bulan. (*)