PUBLIKKALTIM.COM – Viral di media sosial kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan setelah beritanya ramai dipublikasi banyak media.
Hal tu akhirnya menjadi perhatian Mabes Polri.
Kasus viral tiga anak saya diperkosa’ itu sebelumnya penyelidikannya telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Belakangan setelah ramai disorot publik hingga menuai kecaman, Mabes Polri akhirnya turun tangan untuk melakukan asistensi terkait penyelidikan yang telah dilakukan Polres Luwu Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya menurunkan Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan asistensi tersebut.
Tim Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri itu, kata Argo, telah diberangkatkan ke Polda Sulawesi Selatan pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).
“Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim Polri berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo di Jakarta pada Sabtu (9/10/2021).
Namun demikian, Argo enggan membeberkan lebih lanjut apakah kasus itu nantinya akan diambil alih oleh Mabes Polri atau tidak.
Yang pasti, kata dia, tim Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan asistensi terlebih dahulu.
“Ke Polda Sulsel untuk asistensi yang telah dikerjakan. Asistensi kasus pencabulan anak,” ujar Argo.
Diberitakan oleh projectmultatuli.org sebelumnya, seorang ibu rumah tangga melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa ketiga anaknya yang masih di bawah usia 10 tahun.
Dalam kasus pemerkosaan itu, suami dari ibu tersebut yang juga ayah kandung ketiga korban, disebut sebagai terduga pelaku.
Terduga pelaku itu merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya jabatan di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019.
Terungkapnya dugaan pemerkosaan ini setelah sang anak bersikap aneh lantas mengadu kepada ibunya atas perbuatan ayah kandungnya itu.
Berangkat dari pengakuan sang anak, ibu ketiga anak itu pun kemudian melaporkannya kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Tapi, setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, karena tidak ditemukan adanya cukup bukti kuat terkait unsur pemerkosaan yang dialami oleh ketiga anak tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul ‘Usai Dikecam Publik, Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Soal Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur’ https://www.kompas.tv/article/219927/usai-dikecam-publik-mabes-polri-akhirnya-turun-tangan-soal-kasus-pemerkosaan-3-anak-di-luwu-timur?page=3