PUBLIKKALTIM.COM – Petugas kepolisian mengamankan dua pria pada 24 Juni 2024 kemarin terkait kasus tindak asusila di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dua pria itu adalah ayah dan kakak kandung dari korban rudapaksa.
Keduanya kompak melancarkan aksi bejat kepada remaja wanita yang kini berusia 17 tahun.
Bahkan diketahui, kalau aksi amoral itu lebih dulu dilakukan sang ayah, tepat saat korban masih berusia 10 tahun.
Artinya selama 7 tahun terakhir korban selalu menjadi pemuas nafsu sang ayah.
Sementara sang kakak, mengaku baru dua kali menyetubuhi adiknya tersebut.
“Jadi dari pengakuan korban, sang ayah kerap melakukan aksinya saat menunggu rumah mereka sepi,” Kapolsek Gunung Tabur, AKP Ridwan Lubis, Senin (1/7/2024).
Untuk memuluskan aksinya, setiap hendak menyetubuhi sang buah hati, si ayah bejat kerap menyertakan perkataan bernada ancaman.
“Korban diancam, jika melawan akan dipukul,” tambahnya.
Karena perbuatan sang ayah, korban akhirnya selalu merasa tertekan bila ada dirumah.
Hingga ketika beranjak dewasa, korban mulai sering kabur dari rumahnya. Sebab jika bertahan, sang ayah akan kembali melancarkan aksi bejatnya.
Saat sering melarikan diri, sang kakak selalu menjadi orang yang mencari keberadaaan adiknya.
Namun ketika berhasil menemukan sang adik, pelaku kedua justru tak langsung membawanya pulang.
“Saat korban dijemput, pelaku bukannya diantar pulang, si kakak justru membawa korban ke sebuah penginapan lalu mencabulinya,” tambahnya lagi.
Dengan perbuatan bejat sang kakak dan ayah kandungnya, korban perlahan mulai memberanikan diri dan bercerita kesedihan yang selama ini dialaminya.
Cerita korban akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Kedua pelaku dengan cepat langsung dibekuk dan digelandang ke Polsek Gunung Tabur.
Saat diamankan si ayah sempat mengelak, namun hal itu tak berlangsung lama hingga dia mengakui perbuatannya.
“Pelaku pertama ini ngakunya khilaf melakukan aksi tersebut,” lanjutnya.
Sementara kakak pelaku yang juga sudah dua kali merudapaksa sang adik, mengaku kalau dirinya tak kuat menahan nafsu ketika melihat kemolekan tubuh korban yang mulai beranjak dewasa.
Saat keduanya diamankan, sang ayah dan kakak korban sama-sama terkejut sebab perbuatan keji mereka saling tidak diketahui. Kendati demikian keduanya kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya resmi di jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun penjara.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan. Dan fokus kami bersama tim PPA mengembalikan kepercayaan diri korban, termasuk trauma psikisnya,” pungkasnya. (*)