Kesedihan Menyelimuti Ruslan Buton, Usai Hadiri Pemakaman Sang Istri Tercinta

oleh -
oleh
Ruslan Buton/wartaekonomi.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Ruslan Buton kembali ke Rutan Bareskrim.

Belum usai kesedihan menyelimuti terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, Ruslan Buton.

Kini ia harus kembali ke Rutan Bareskrim Polri setelah diberikan cuti selama 4 hari dari Jumat sampai Senin, oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan guna menghadiri pemakaman istrinya Almarhum Erna Yudhiana.

Ruslan sebelumnya diberikan izin untuk menghadiri pemakaman istrinya yang meninggal dunia di Bandung.

“Setelah diberikan cuti selama 4 hari (Jumat sampai dengan Senin) oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan guna menghadiri pemakaman istrinya Alm Erna, maka jam 17.30 berangkat dari Pasar Kulon Pandegelang menuju Rutan Bareskrim,” ucap Pengacara Ruslan, Tonin Tachta dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Ruslan disebut kembali ke Rutan dengan dikawal tiga anggota kepolisian, serta diampingi oleh JPU dan tim pengacara.

Ruslan tiba di Rutan pada pukul 19.30 WIB.

“Bersama dengan JPU Rauf SH, Sigit SH dan TIM PH yang terdiri dari advokat Ananta Rangkugo SH, Julianta Sembiring SH dan Nikson siahaan SH, yang dikawal oleh 3 anggota Kepolisian.

Sekitar pukul 19.30 Ruslan Buton diantar dan masuk ke Rutan, dengan menggunakan seragam Panglima Eks Trimatra yang masih dalam keadaan berduka cita,” kata Tonin.

BERITA LAINNYA :  Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis Usai Tuntut Jokowi Lewat Rekaman Video

Terkait proses persidangan Ruslan, Tonin menyebut sidang lanjutan akan dilakukan pada 1 Oktober 2020. Nantinya sidang lanjutan ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.

“Ruslan Buton akan melanjutkan persidangan berikutnya hari kamis tanggal 1 Oktober 2020 mulai pukul 10.00 WIB, guna pemeriksaan Saksi Husin Sihab dan Muanas Alaidid serta satu saksi satu anggota WAGroup APIB Riyanto Umar,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, istri terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantas memberikan izin kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, untuk menghadiri pemakaman istrinya.

“Iya sudah dibuat penetapannya, demi kemanusiaan,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi, saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Izin tersebut tertuang dalam surat penetapan majelis hakim nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.

Isi surat penetapan itu mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Usai Hadiri Pemakaman Istri di Bandung, Ruslan Buton Kembali ke Rutan” https://news.detik.com/berita/d-5192010/usai-hadiri-pemakaman-istri-di-bandung-ruslan-buton-kembali-ke-rutan

1.175 Tayangan