KPK Kembali Mendalami Motif Dugaan Pemberi dan Penerima Uang Terkait Pekerjaan Infrastruktur di Lingkungan Kutai Timur

oleh -
oleh
kongkalikong-dugaan-korupsi-bupati-kutai-timur-dan-istrinya/alinea.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran dana dalam kasus dugaan rasuah pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 2019-2020.

Setelah KPK menetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, beserta tiga orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kini, KPK kembali mendalami aliran dana dalam kasus dugaan rasuah pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 2019-2020.

Dalam pengusutan, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024 Encek Unguria dan dua pihak swasta, Aditya Maharani dan Deky Aryanto, diperiksa sebagai tersangka.

“Penyidik menggali keterangan dalam pemeriksaan tersebut mengenai motif dan alasan dugaan pemberian dan penerimaan uang terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Menurut dia, ketiga orang itu diperiksa pada Jumat, 14 Agustus 2020. Penyidik KPK juga mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka lain dari mulut tiga orang itu.

Namun, Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka penerima suap yakni Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.

BERITA LAINNYA :  Posko PPKM Kian Diperketat, Polsek Samarinda Seberang Putar Balik Tiga Kendaraan Asal Balikpapan

Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.

Penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di medcom.id dengan judul ” KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kutai Timur” https://www.medcom.id/nasional/hukum/ZkeBlv5K-kpk-dalami-aliran-dana-korupsi-kutai-timur