KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Berisiko Tekan Hak Warga

oleh -
oleh
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan/IST

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026). Penerapan dua regulasi pidana nasional ini langsung memantik perhatian publik karena memuat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, ruang kritik, serta hak privat warga negara.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani kedua undang-undang tersebut sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional. Pemerintah menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai upaya menggantikan aturan pidana peninggalan kolonial. Namun, sejak hari pertama berlaku, kritik muncul dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, dan komunitas pers.

Perdebatan publik menguat karena sejumlah pasal dalam KUHP baru menyentuh langsung kebebasan berekspresi, hak berpendapat, kebebasan beragama, serta kehidupan privat. Banyak pihak menilai keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada cara aparat penegak hukum menafsirkan dan menjalankan aturan tersebut.

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Disorot

Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu ketentuan yang paling banyak disorot. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan atau denda bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum.

KUHP memang memberikan pengecualian jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Meski demikian, banyak kalangan menilai pasal tersebut tetap berpotensi menekan kritik yang sah terhadap penguasa. Mereka khawatir pasal ini menciptakan efek gentar bagi masyarakat, aktivis, dan jurnalis.

Sorotan serupa juga mengarah ke Pasal 240 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga tiga tahun apabila perbuatan tersebut berujung pada kerusuhan.

Sejumlah aktivis menilai kedua pasal tersebut berisiko membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kebijakan publik. Mereka menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari sistem demokrasi.

Aturan Perzinaan dan Kohabitasi Picu Polemik Privasi

Kontroversi lain muncul dari Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Pasal ini mempidanakan hubungan seksual di luar nikah serta kohabitasi, meski hanya berlaku sebagai delik aduan.

Walaupun laporan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak, kritik tetap mengemuka. Pengamat hukum menilai negara terlalu jauh masuk ke wilayah privat warga negara. Mereka menilai ketentuan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ketakutan di masyarakat.

BERITA LAINNYA :  Hati-hati! Hina DPR hingga Bupati Bisa Dipenjara 18 Bulan, Draf Final Rancangan KUHP Telah Diserahkan

Selain itu, sejumlah kalangan menilai pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak privasi. Mereka berpendapat hukum pidana seharusnya berfokus pada perbuatan yang menimbulkan dampak nyata bagi kepentingan publik, bukan mengatur relasi personal warga.

Pembatasan Demonstrasi dan Ancaman Kebebasan Ekspresi

Pasal 256 KUHP yang mengatur pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi juga menuai kritik. Pasal ini mengancam pidana bagi pihak yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum atau keonaran.

Kelompok masyarakat sipil menilai aturan ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka mengingatkan bahwa demonstrasi damai merupakan instrumen sah dalam demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.

Isu kebebasan berekspresi kembali mengemuka melalui Pasal 188 KUHP. Pasal ini melarang penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, serta paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Meski KUHP memberikan pengecualian untuk kepentingan akademik dan ilmu pengetahuan, sejumlah akademisi menilai frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” bersifat kabur. Mereka menilai ketentuan ini berpotensi menghambat kebebasan berpikir dan diskursus ilmiah.

Pasal Agama Dinilai Multitafsir dan Rawan Penyalahgunaan

KUHP baru juga memuat Pasal 300, 301, dan 302 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal-pasal ini melarang tindakan permusuhan, penyebaran kebencian, hasutan, serta pemaksaan seseorang untuk berpindah atau meninggalkan agama dan kepercayaannya.

Kelompok HAM menilai rumusan pasal tersebut masih membuka ruang tafsir luas. Mereka mengingatkan potensi penyalahgunaan pasal oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas atau pihak dengan pandangan keagamaan berbeda.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, perhatian publik kini tertuju pada implementasi di lapangan. Sejumlah pihak mendesak pemerintah memastikan aparat penegak hukum menerapkan aturan secara proporsional, transparan, serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

(Redaksi)